KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Setelah dibahas beberapa hari oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2025 disepakati Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/9/2025) malam.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD, Banggar DPRD melalui juru bicara, H. Abdul Halik menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi.
Pertama, perubahan APBD diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada DPRD telah memenuhi standar dan indikator mendukung kelayakan dilakukannya perubahan APBD 2025.
Kedua, perubahan APBD sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun yang menjadi basis serta kerangka acuan perubahan APBD secara substansi dan operasional telah dituangkan dalam dokumen rancangan perubahan KUA PPAS dan Ranperda Perubahan APBD.
Ketiga, tahun ini Provinsi Sultra diberi kepercayaan untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan event nasional STQH ke-28 yang akan berlangsung bulan Oktober di Kota Kendari.
“Sehubungan dengan itu DPRD mengapresiasi atas langkah-langkah responsif antisipatif Pemprov Sultra dalam menyediakan anggaran untuk menyukseskan hajatan nasional tersebut,” kata Halik.
Keempat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas utamanya yang terkait dengan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan sungai.
“Kami menekankan bahwa hal-hal yang disepakati dalam pembahasan sebagaimana tercatat dalam risalah rapat agar dilaksanakan khusus penanganan ruas jalan dan jembatan, perbaikan drainase, penanganan longsoran tanah, dan normalisasi atau revitalisasi sungai yang ada di 17 Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Banggar juga menekankan agar OPD ini tetap melaksanakan pemeliharaan terhadap jalan-jalan provinsi. Selain itu Banggar memberikan atensi kepada dinas tersebut antara lain, hasil identifikasi dari tim teknis terkait pembangunan jalan dan jembatan yang tidak bisa dikerjakan tahun ini karena keterbatasan ruang fiskal daerah agar dapat dianggarkan pada penganggaran reguler tahun berikutnya.
“Sejalan dengan itu, kami mendorong agar jalan-jalan Provinsi yang membutuhkan anggaran besar untuk preservasi atau rehabilitasi jalan agar dapat difasilitasi untuk dianggarkan melalui Inpres jalan daerah,” ujarnya lagi.
Sedangkan penanganan yang terkait revitalisasi atau normalisasi sungai membutuhkan alokasi anggaran yang besar agar dapat difasilitasi melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Balai terkait lainnya.
Kelima, untuk Biro Kesra yang menganggarkan hajat hidup orang banyak dan hajat moral keagamaan masyarakat harus melakukan pembenahan sistem dengan kepekaan sumber daya manusianya dengan merespon kepentingan publik. Penerapan birokrasi yang kaku dan berbelit-belit menghambat dalam memenuhi serapan anggaran.
“Kami memberikan atensi pada OPD ini untuk mengelola dan menyalurkan dana bantuan infrastruktur keagamaan, bantuan beasiswa, dan bantuan kelambagaan atau ormas secara profesional dan terbuka tanpa pilih kasih dengan pola manajemen yang terukur,” tegasnya.
Halik menambahkan, jika terdapat syarat-syarat teknis administratif yang harus dipenuhi seharusnya dapat disosialisasikan dan komunikasikan tanpa harus dibekukan, sehingga menyebabkan terhambatnya alokasi anggaran tersebut.
Keenam, beberapa dinas terkait kesejahteraan rakyat yang istilahkan DPRD sebagai dinas persemakmuran yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Pertenakan serta Dinas Perkebunan dan Holtikultura untuk terus mengupayakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat untuk mendukung visi misi pimpinan daerah serta Asta Cita.
Meski dinas tersebut kata Halik, pada perubahan anggaran tahun ini tidak mengalami surplus tetapi kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga akhir tahun ke depan. Dinas persemakmuran perlu mendapat perhatian terkait penganggarannya.
Ketujuh, Dinas Sosial agar menyukseskan program dan kegiatan terhadap pelaksanaan identifikasi peserta didik di 17 Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Selain itu, dukungan terhadap peremajaan beberapa alat penunjang dalam rangka penanganan bencana perlu disinkronkan berdasarkan potensi peta kerawanan bencana dan realitas dampak bencana yang ada di Sultra.
Kedelapan, pergeseran program dan kegiatan disertai alokasi anggaran pada perangkat daerah lainnya sebagai konsekuensi logis atas perubahan APBD agar dapat dilaksanakan oleh masing-masing OPD secara baik, tepat, terukur, dan implementatif dengan memperhatikan pencapaian target-target kinerja tahun anggaran berjalan, pencapaian kebijakan nasional, serta output yang dapat memberi asas manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Hal demikian sangat penting karena implementasi program dan kegiatan akan memberikan jawaban tentang aspek rasional paradigmatik dari perubahan APBD yang dilaksanakan,” tutupnya.
REDAKSI
https://shorturl.fm/ymp1f
https://shorturl.fm/3A8nl
https://shorturl.fm/7uhi7
https://shorturl.fm/JiyFc
https://shorturl.fm/bvO5R
https://shorturl.fm/PPSGw
https://shorturl.fm/kkE58
https://shorturl.fm/gW4c6
https://shorturl.fm/lu9Jb
https://shorturl.fm/q4QJJ
zd6rsm
https://shorturl.fm/c5j3b
j857s9