KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Perum BULOG, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkolaborasi menjaga stabilitas harga dan pasokan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Sultra.
Kolaborasi lintas sektor tersebut disepakati dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Fortune Kendari pada Kamis – Jumat (11–12/9/2025).
Diskusi ini menyoroti penguatan pengawasan, pencegahan tindak pidana, transparansi distribusi, hingga peran kios pangan dalam pendistribusian beras SPHP.
Seluruh pihak sepakat bahwa kolaborasi menjadi kunci untuk menjaga ketersediaan beras, menekan praktik curang, serta melindungi konsumen di Sultra.
“Sinergi ini diharapkan mampu menekan praktik kecurangan, menjaga stabilitas harga, dan memastikan masyarakat Sultra mendapatkan akses beras terjangkau,” kata Wadir Intelkam Polda Sultra, AKBP Suharman Sanusi.
Satgas Pangan Polda Sultra menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan beras SPHP, mulai dari pengoplosan, pengemasan ulang, hingga penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kapolri dalam arahannya menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan mulai dari penyediaan hingga penyaluran bahan pokok penting, termasuk beras SPHP, demi menjaga stabilitas harga pangan.” terang Iptu Surya Makhdi Makas Sidabukke selaku Ps Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Ditkrimsus Polda Sultra saat memberikan materi diskusi.
Ia mengungkapkan, langkah Polri ini bukan sekadar gertakan mengingat sejumlah kasus terkait beras ini telah ditetapkan sejumlah tersangka termasuk di Sultra.
Sepanjang Juli 2025, Polda Sultra telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan SPHP dengan tiga tersangka.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 266 karung beras berbagai merek, timbangan, serta peralatan pengemasan ulang,” ungkapnya.
Dari sisi regulasi, Pemprov Sultra menyiapkan lima strategi pencegahan, yakni regulasi dan kebijakan, pengawasan, koordinasi lintas lembaga, edukasi konsumen, serta pemanfaatan teknologi.
Pengawas Perdagangan Dinas Perlindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Hasmindar menegaskan pencegahan tindak pidana beras SPHP ini perlu ada sinergi dari semua pihak terkait.
“Pencegahan tindak pidana beras SPHP membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Perum Bulog Kanwil Sultra memastikan distribusi beras SPHP lebih transparan dengan penggunaan aplikasi Klik SPHP versi 2.0.
Aplikasi ini memungkinkan mitra resmi melakukan pemesanan, pembayaran, hingga penjualan dengan sistem terintegrasi, sekaligus memberi akses masyarakat memantau harga dan stok secara real-time.
“Setiap mitra wajib menjual beras SPHP sesuai harga eceran tertinggi (HET),” terang Ardiansyah selaku Manager SCPP BULOG Sultra.
“Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan mulai dari peringatan, pemutusan kerja sama, hingga penegakan hukum bila terbukti ada unsur pidana,” tegasnya.
Di tingkat Kota Kendari, Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kendari mencatat 126 kios pangan terdaftar, dengan 61 kios di antaranya sudah aktif menyalurkan SPHP.
Kadis Ketapang Kendari, Abdul Rauf, menegaskan dengan sinergi ini diharapkan dapat menekan harga beras yang ada di pasaran.
“Dengan adanya sinergi antara Disketapang, Bulog, dan kios pangan, diharapkan harga pangan pokok di Kendari tetap terkendali serta pasokan bagi masyarakat terjamin,” terang Abdul Rauf.
REDAKSI
https://shorturl.fm/UNSQC