KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Proses persidangan kasus pembunuhan anak perempuan, MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kolaka.
Pada agenda persidangan tersebut, masyarakat khususnya pihak keluarga anak korban keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anak pelaku inisial RH (17) yaitu, 7 tahun 6 bulan pada persidangan yang digelar, pada hari Senin (29/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin menegaskan, anak pelaku RH saat melakukan perbuatannya terhadap anak korban MA masih berstatus anak di bawah umur/belum berusia 18 tahun, sehingga hukum acara yang berlaku terhadapnya wajib mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jadi, kata dia, tuntutan JPU tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) pasal 81 Ayat (2) yang menyebutkan “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”.
Dalam perkara ini anak pelaku RH didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pertama Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 340 KUHPidana.
Dalam membuktikan dakwaannya, JPU wajib memperhatikan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang artinya kaidah penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan atau berlaku mendahului hukum yang bersifat umum, apabila terjadi pertentangan atau perbedaan dalam mengatur hal yang sama.
“Sehingga dalam perkara ini prioritas Pasal yang di buktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan anak dimana dalam pasal tersebut telah jelas mengatur ancaman pidana maksimalnya yakni pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun yang berlaku pada pelaku yang berusia 18 (delapan belas) tahun keatas, sedangkan bagi pelaku yang berusia 18 (delapan belas) tahun kebawah ancaman pidana maksimal yang dapat diterapkan terhadapnya yakni 1/2 (satu perdua) atau setengah dari 15 (lima belas) tahun yakni 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Dia pun sangat memahami perasaan keluarga korban dan secara kelembagaan Kejari Kolaka menyatakan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa anak korban MA.
“Kami tegaskan sekali lagi, tuntutan JPU itu wajib mengacu pada UU SPPA sebagai hukum acaranya dan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan sudah mengikuti perintah undang-undang karena Anak Pelaku RH secara hukum masih di bawah umur,” tegasnya.
Merespon rencana aksi yang akan dilakukan pihak keluarga korban, Bustanil mendukung sepenuhnya aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat sebagai wujud kontrol sosial kinerja aparat penegak hukum.
“Iya, kabarnya aksi itu akan memakai baju hitam. Nah saya pun akan mendukung, bahkan saya bersama penuntut umum yang menangani perkara ini akan ikut memakai baju hitam sebagai wujud rasa duka kami (Kejaksaan) secara mendalam terhadap apa yang dialami keluarga korban,” pungkasnya. [*]
https://shorturl.fm/J3wRa