KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj. Harmawati melaksanakan reses sekaligus sosialisasi penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini digelar di salah satu rumah warga di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (3/10/2025).
Harmawati menjelaskan tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika, apalagi pengguna barang haram tersebut ada di Kota Kendari. Karena itu, pentingnya peran bersama pemerintah dan masyarakat mencegah peredaran narkotika.
“Oleh karena itu, kami tidak henti-hentinya sampaikan tentang penyalahgunaan narkotika,” ucap anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra ini.
Mantan pegawai BNN Provinsi Sultra ini mengatakan, penyalahgunaan narkotika diatur undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Undang-undang ini katanya, mengatur definisi narkotika, sanksi pidana, dan rehabilitasi pengguna narkotika.
Sementara itu, Lurah Watulondo, Rusdi mengapresiasi kegiatan reses Harmawati di wilayah kelurahan yang dipimpinnya. Kehadiran anggota dewan provinsi diharapkan bisa menjaring aspirasi warga Watulondo.
REDAKSI
https://shorturl.fm/h70vt
https://shorturl.fm/g4KAu
https://shorturl.fm/zJDdV
https://shorturl.fm/cgslX
8mthto
I think this is among the most important information for me. And i am glad reading your article. But should remark on some general things, The site style is great, the articles is really excellent : D. Good job, cheers
zj977u
https://shorturl.fm/RXAmR
https://shorturl.fm/1B7Rt
https://shorturl.fm/kJSxz
https://shorturl.fm/ywmCu
An interesting discussion is worth comment. I think that you should write more on this topic, it might not be a taboo subject but generally people are not enough to speak on such topics. To the next. Cheers
I like this post, enjoyed this one regards for putting up.