KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritik.
Kritik tersebut mencuat dalam rapat pembahasan pelaksanaan anggaran dan evaluasi APBD Perubahan 2025 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (17/10/2025).
Salah satu anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak mempertanyakan fokus evaluasi Kemendagri yang dinilai salah sasaran karena justru menyoroti pos anggaran dalam APBD induk yang sudah selesai dilaksanakan, alih-alih fokus pada anggaran perubahan atau tambahan yang menjadi esensi dari APBD Perubahan.
Fajar Ishak secara spesifik menyoroti beberapa temuan dalam evaluasi tersebut. Dalam rapat, ia menanyakan realisasi anggaran perjalanan dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Anggaran awal perjalanan dinas Dinas ESDM Sultra tercatat sebesar Rp63.218.000 dengan realisasi sebesar Rp62.384.000.
Sekretaris Dinas ESDM Sultra membenarkan bahwa anggaran tersebut sudah selesai dan tuntas dilaksanakan.
Selanjutnya, Fajar Ishak juga menelaah evaluasi anggaran Dinas Perkebunan. Disebutkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp148 juta dan jasa penyelenggaraan acara sebesar Rp84 juta.
Ketika ditanya apakah anggaran ini termasuk dalam anggaran induk atau perubahan, pihak Dinas Perkebunan menjawab bahwa itu adalah anggaran induk dan sudah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Fajar Ishak menyampaikan keheranannya.
“Evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri ternyata berfokus pada anggaran induk yang sudah selesai dilaksanakan, bukan pada anggaran tambahan dalam APBD Perubahan yang seharusnya menjadi fokus evaluasi,” ujarnya.
Menurut Fajar Ishak, hasil evaluasi APBD Perubahan yang membahas sesuatu yang sudah tuntas, dananya sudah tidak ada, atau telah dibelanjakan pada anggaran induk adalah hal yang aneh.
“Proses evaluasi ini lucu dan aneh bin ajaib, apa yang mau dikoreksi atau diformulasi ulang jika pelaksanaannya sudah selesai di anggaran Induk,” tegasnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa evaluasi APBD Perubahan 2025 oleh Kemendagri telah salah sasaran.
“Anggaran induk yang sudah selesai justru dievaluasi, sementara fokus seharusnya adalah pada perubahan atau tambahan anggaran,” tutupnya.
REDAKSI