KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Genap satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Asosiasi Ojek Online Kendari (Asoka) menyuarakan permintaan dan dukungan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Tuntutan ini disampaikan Asoka Kendari di perempatan kawasan Eks-MTQ, pada hari Senin (20/10/25).
“Tuntutan itu penting bagi kami yang berprofesi sebagai Ojek Online,” ujar Andri, salah satu pengemudi ojol yang tergabung dalam Asoka Kendari.
Permintaan dan tuntutan ini berlandaskan tujuan utama untuk mengatur secara spesifik transportasi berbasis aplikasi digital di Indonesia, sekaligus mengisi kekosongan hukum dari undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
RUU Transportasi Online diharapkan akan mencakup beberapa aspek krusial, di antaranya, pengaturan tarif yang jelas; perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi dan penumpang; penentuan status hukum yang pasti bagi pengemudi; dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pengemudi ojek daring (Ojol).
Selain payung hukum, disahkannya RUU ini juga diharapkan dapat mengatur secara teknis skema bagi hasil yang lebih menguntungkan pihak pengemudi Ojol.
Asoka Kendari berharap RUU ini dapat menetapkan sistem bagi hasil, misalnya 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator, yang dinilai lebih adil dan mensejahterakan para pengemudi.
REDAKSI