AJI Kendari Kecam Ajudan Gubernur Sultra Halangi Kerja Jurnalis

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka terhadap seorang wartawan, Fadli (Jurnalis Metro TV).

Insiden ini terjadi saat Fadli mencoba meminta klarifikasi Gubernur Andi Sumangerukka mengenai pelantikan mantan narapidana korupsi sebagai kepala seksi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

AJI menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Kejadian bermula pada Selasa sore (21/10/2025) di Aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra. Fadli bersama sejumlah wartawan lain, termasuk Andi May (SCTV Kendari), Akbar Fua (Liputan6.com), Krismawan (Indosultra.com), dan Ahmad (Nawalamedia), sedang meliput penyerahan bantuan KUR.

Usai kegiatan, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka melayani wawancara doorstop di depan pintu keluar aula. Wawancara awal terkait penyaluran bantuan KUR berlangsung normal.

Namun, situasi berubah ketika Fadli mengajukan pertanyaan mengenai pelantikan pejabat eselon IV berstatus mantan terpidana koruptor.

Menurut penuturan Fadli, Gubernur awalnya merespons santai dan tampak ingin menjawab. Tiba-tiba, dua ajudan Gubernur datang dan langsung mendorong Fadli menjauh.

“Tiba-tiba ajudan datang, mendorong saya agar menjauh dari gubernur. Sejurus dengan itu, datang lagi satu ajudan lain berambut gondrong dan bermasker hitam juga ikut menghalangi dan melarang kami melanjutkan wawancara,” ujar Fadli.

Ketika Fadli mencoba kembali merangsek mendekat, ajudan tersebut terus mendorong, bahkan memukul ponsel yang digunakan untuk meliput.

“Saya bilang, kenapa halangi saya? Tapi ajudan itu menjawab, ‘sudah cukup’. Gubernur saat itu langsung pergi seolah hanya membiarkan ajudannya menghalang-halangi saya,” kata Fadli.

Insiden ini terjadi disaksikan oleh wartawan lain dan dianggap oleh AJI Kendari sebagai bentuk tekanan yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

AJI Kendari menegaskan sikapnya:

Mengecam keras segala bentuk intimidasi verbal dan fisik yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Andi Sumangerukka terhadap jurnalis, yang merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menuntut permintaan maaf terbuka dari Andi Sumangerukka selaku pihak yang bertanggung jawab atas tim ajudan yang bertindak represif.

Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap standar etika dan sikap ajudan publik, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

Mengimbau seluruh pejabat publik, tokoh politik, dan aparatur keamanan untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Mengajak seluruh media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini demi memastikan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *