PT Toshida Klarifikasi Isu Dugaan Penambangan Ilegal di Kolaka Timur, Tegaskan Izin Sah

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – PT Toshida Indonesia, melalui kuasa hukumnya, Asdin Surya, S.H menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar luas bahwa perusahaan diduga melakukan penambangan diam-diam atau ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Dalam keterangannya tertulisnya diterima CorongSultra.com, Selasa (21/10/2025), perusahaan membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh operasionalnya berjalan sesuai koridor hukum dan perizinan yang sah.

“Kami tegaskan sejak awal PT Toshida beroperasi dengan izin resmi yang sah. Perusahaan selalu berada di jalur hukum, membayar kewajiban tepat waktu, dan terbuka untuk berkoordinasi dengan semua pihak,” ujar Asdin.

Asdin menjelaskan, PT Toshida memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Bupati Kolaka Nomor 159 Tahun 2010 dengan luas 5.000 hektar. Izin ini terbit jauh sebelum Kabupaten Koltim mekar pada tahun 2013.

Meskipun sekitar 2.500 hektar wilayah IUP kini masuk administrasi Koltim pasca pemekaran, izin tersebut tetap sah secara hukum karena diterbitkan lebih dulu.

Terkait isu penghentian kegiatan, Asdin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberian izin, penghentian, maupun pengawasan pertambangan berada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sebagian di Pemerintah Provinsi.

“Pemkab Koltim tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasi tambang. Paling jauh hanya bisa memberi rekomendasi atau koordinasi. Dengan demikian, narasi bahwa pemerintah daerah (Pemda) berhak menghentikan kegiatan adalah tekanan politis, bukan kewajiban hukum,” tegasnya.

Mengenai klaim bahwa PT Toshida harus membayar Dana Bagi Hasil (DBH) langsung ke Pemkab Koltim, Asdin Surya menyatakan klaim itu keliru secara hukum. Ia menjelaskan, PT Toshida hanya wajib membayar Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti royalti dan iuran tetap, ke kas negara.

“DBH ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan laporan produksi dan pemasaran ke Ditjen Minerba, lalu otomatis disalurkan ke daerah sesuai porsi. Artinya, PT Toshida tidak punya kewajiban langsung membayar DBH ke Pemda Koltim. Tuduhan itu salah kaprah secara hukum,” jelas Asdin.

Menanggapi tuntutan Pemkab Koltim agar laporan produksi rutin disampaikan kepada mereka, Asdin mengatakan, laporan produksi resmi disampaikan kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Pemberian salinan ke Pemda bisa dilakukan sebagai bentuk koordinasi, tetapi bukan kewajiban hukum. Maka narasi perusahaan wajib melapor ke Pemda adalah tidak sesuai aturan,” katanya.

Terkait tuduhan perusakan hutan, Asdin menyatakan, perusahaan memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari KLHK dan seluruh kegiatan dijalankan sesuai dokumen lingkungan seperti AMDAL, RKL-RPL, termasuk kewajiban reklamasi dan rehabilitasi DAS.

Soal program sosial, PT Toshida akan menjalankan PPM sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan Kementerian ESDM. Sebagai wujud nyata di Koltim, perusahaan akan menyalurkan bantuan untuk pembangunan Masjid Desa Toure, yang RAB-nya siap dijalankan bertahap.

Asdin juga menekankan bahwa penentuan alokasi PPM secara sepihak oleh Pemda tidak sesuai aturan.

Terkait pemberitaan mengenai kunjungan Pemkab Koltim yang dihadang, Asdin meluruskan bahwa faktanya berbeda. Akses ke wilayah tambang diatur dengan Standar Operasional Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan semua kunjungan wajib dikoordinasikan resmi untuk menghindari risiko insiden di lapangan.

“Framing dihadang tidak tepat, yang terjadi adalah penerapan prosedur standar K3,” ujarnya.

Asdin menegaskan kembali komitmen perusahaan, “Kami percaya dialog dan transparansi adalah jalan terbaik. PT Toshida hadir bukan untuk merugikan Kolaka Timur, tetapi untuk tumbuh bersama masyarakat dan pemerintah daerah,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar