JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kesamaan pandangan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait larangan dana daerah mengendap di bank. Kedua menteri sepakat bahwa dana tersebut harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari laman berita Republika, Sabtu (25/10/2025).
Penegasan ini muncul di tengah sorotan terhadap besaran simpanan dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan. Mendagri juga meluruskan adanya anggapan perbedaan data signifikan antara kementeriannya dengan Kemenkeu mengenai simpanan Pemda.
Menurut Tito, tidak ada perbedaan prinsip antara Kemendagri dan Kemenkeu, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Tito menjelaskan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis kedua kementerian adalah hal yang wajar. Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri per Oktober 2025 mencatat dana simpanan Pemda sebesar Rp215 triliun.
Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip oleh Menkeu menunjukkan angka yang lebih besar, yaitu Rp233 triliun per Agustus 2025.
Mantan Kapolri ini menyebutkan bahwa perbedaan waktu pelaporan dua bulan itulah yang menjadi kunci perbedaan angka.
“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ungkapnya.
Penjelasan Mendagri ini diharapkan memperjelas bahwa upaya Pemda untuk mempercepat penyerapan anggaran terus berjalan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong percepatan belanja daerah demi memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Republika






https://shorturl.fm/EmltC
https://shorturl.fm/YLzoG