KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Polemik mengenai aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang berkembang belakangan ini akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh pihak manajemen. Fajar YR, Operational Excellence PT Toshida Indonesia, menegaskan, narasi yang beredar telah mengaburkan fakta hukum dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Fajar membantah tuduhan PT Toshida beroperasi tanpa izin. Ia menjelaskan, legalitas perusahaan sudah sah jauh sebelum Kabupaten Koltim dimekarkan.
“Kuasa Pertambangan kami sudah ada sejak 2008, lalu pada 2010 ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi seluas 5.000 hektar. Pemekaran Kolaka Timur baru terjadi tahun 2013. Jadi, tuduhan bahwa Toshida beroperasi tanpa izin itu jelas tidak sesuai fakta,” ujar Fajar.
Fajar juga menanggapi desakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim untuk menghentikan sementara operasi tambang. Ia mengatakan, desakan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Undang-Undang jelas menempatkan kewenangan penghentian atau pencabutan izin pada Kementerian ESDM. Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan itu. Kalau dipaksakan, justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum sekaligus kebingungan di masyarakat,” tegasnya.
Terkait kewajiban, PT Toshida meluruskan tudingan bahwa perusahaan wajib membayar Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung kepada Pemkab Koltim.
“Kami selalu membayar kewajiban. PNBP, royalti, iuran tetap, semuanya dibayarkan ke kas negara. Dari situlah Kementerian Keuangan menyalurkan DBH ke daerah, termasuk Koltim. Jadi, mekanismenya jelas diatur pusat, bukan langsung ke kabupaten,” jelas Fajar.
Isu mengenai penghadangan terhadap kunjungan Pemkab Koltim juga diluruskan oleh Fajar. Ia menyebut bahwa hal itu murni implementasi SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami hanya menjalankan SOP K3. Tambang itu area berisiko tinggi, sehingga semua kunjungan—termasuk pejabat pemerintah—harus sesuai prosedur resmi. Menyebut itu sebagai penghalangan adalah framing yang berlebihan,” katanya.
Untuk membangun koordinasi yang lebih baik, PT Toshida menyarankan Pemkab Koltim untuk melakukan studi banding ke Pemkab Kolaka yang dianggap lebih berpengalaman dalam tata kelola pertambangan.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Kami sudah menyiapkan program pembangunan Masjid Desa Taure sebagai bagian dari PPM. RAB-nya sudah ada dan akan segera direalisasikan secara bertahap. Ini bukti nyata kontribusi kami kepada masyarakat Kolaka Timur,” tutupnya.
REDAKSI





