JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mengawal transformasi fiskal daerah. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, produktif, dan berdampak langsung bagi publik.
Salah satu langkah strategis dari transformasi fiskal ini adalah pengelolaan dan pengalihan sebagian Transfer ke Daerah (TKD). Tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah agar lebih fokus pada program yang benar-benar memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
“Langkah ini bukan pemangkasan, tapi bagian dari strategi agar daerah lebih mandiri dan memiliki tata kelola keuangan yang sehat,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam siaran pers di Jakarta, seperti dilansir dari laman Republika pada Minggu (26/10/2025).
Dalam kerangka sinergi fiskal nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran yang saling melengkapi. Kemenkeu bertugas mengatur alokasi, penyaluran, dan pengawasan TKD untuk memastikan efisiensi dana publik.
Sementara itu, Kemendagri mengawal teknis pengelolaan dan pengalihan TKD di daerah, memastikan anggaran digunakan sesuai rencana dan memberikan dampak langsung.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta kepala daerah memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
“Total dana ke daerah 2025 tetap sekitar Rp 1.300 triliun, namun sebagian dialokasikan melalui kementerian agar penggunaan anggaran lebih terarah,” jelas Purbaya.
Kedua kementerian juga bersinergi dalam pengendalian inflasi di daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui percepatan realisasi belanja dan penguatan daya beli masyarakat.
Babak Baru Reformasi Fiskal
Dosen Administrasi Bisnis Universitas Nusa Cendana, Ricky Ekaputra Foeh, menilai langkah koordinatif antara Mendagri dan Menkeu ini sebagai babak baru reformasi fiskal nasional.
Menurutnya, ini adalah kali pertama dua kementerian strategis bergerak dalam satu garis kebijakan fiskal yang terpadu, di mana Kemendagri memperkuat fungsi pengawasan belanja daerah dan Kemenkeu memperkuat disiplin fiskal melalui regulasi penyaluran TKD.
“Selama ini, isu fiskal daerah sering terjebak pada tumpang tindih peran antara pusat dan daerah. Tapi kini, kita melihat arah yang lebih jelas, Kemenkeu dan Kemendagri tidak lagi berjalan paralel, melainkan bersinergi dalam satu kerangka transformasi fiskal yang terukur,” kata Ricky.
Terkait perbedaan data dana mengendap antara Bank Indonesia (BI), Kemenkeu, dan Kemendagri, Ricky berpendapat hal tersebut bukan indikasi kelemahan, melainkan tanda bahwa mekanisme pelaporan fiskal mulai diperhatikan secara serius dan saling diaudit.
“Sinergi dua kementerian ini bisa menjadi katalis untuk menciptakan satu portal fiskal nasional yang terintegrasi,” pungkasnya.
REDAKSI










