JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Fenomena fotografer yang secara diam-diam mengambil potret orang di ruang publik, khususnya saat berolahraga, dan kemudian menjualnya melalui aplikasi berbasis Kecerdasan Buatan (AI) tengah memicu kontroversi di media sosial.
Belakangan ini, sejumlah unggahan viral menunjukkan foto-foto individu yang diambil tanpa izin di area publik seperti taman dan jalur lari. Foto-foto tersebut dikomersialkan melalui aplikasi AI yang populer di kalangan pelari, padahal praktik ini menimbulkan perdebatan serius antara kreativitas fotografi dan pelanggaran privasi.
Masyarakat luas menyuarakan rasa tidak nyaman dan khawatir terhadap potensi pelanggaran privasi akibat mudahnya fotografer mengambil gambar tanpa sepengetahuan mereka.
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara dan menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan gugatan.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari cna.id, Jumat (31/10).
Alexander menekankan, foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu dikategorikan sebagai data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh karena itu, fotografer wajib mematuhi etika dan aturan hukum dalam pengambilan maupun publikasi foto.
Sesuai UU PDP, setiap proses pengambilan, penyimpanan, atau penyebarluasan data pribadi, termasuk foto, harus memiliki dasar hukum yang sah, yang salah satunya adalah persetujuan eksplisit dari pihak yang difoto.
“Fotografer tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa izin dari orang yang menjadi objek dalam foto tersebut. Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tegas Alex.
Untuk menekan kasus serupa di masa depan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi, dan platform digital guna memperkuat pemahaman mengenai hukum dan etika fotografi di era digital yang melibatkan teknologi AI.
Selain itu, Komdigi juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya etika penggunaan teknologi, pelindungan data pribadi dalam fotografi, serta pemanfaatan AI generatif.
Langkah ini, menurut Alexander, adalah bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan adil bagi semua pihak.
REDAKSI





