KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghentikan sementara proses penyusunan master plan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Amir Hasan ketika menerima aspirasi aksi unjuk rasa masyarakat Tapak Kuda dan mahasiswa di Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (4/11/2025).
Sekda Amir Hasan mengatakan bahwa Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran telah mengarahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat untuk menghentikan sementara proses penyusunan master plan RTH Tapak Kuda hingga sengketa hukum benar-benar selesai.
“Atas arahan Ibu Wali Kota Kendari, kami meminta agar masalah hukum antara Koperson dan warga Tapak Kuda diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu baru pemerintah akan hadir bersama masyarakat dan DPRD untuk membahas revisi perda yang dimaksud,” kata Sekda.
Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan serta memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Sekda mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antara warga dan pemerintah. Pemkot Kendari senantiasa berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan ketertiban hukum.
Masyarakat Tapak Kuda dan mahasiswa di Kantor Wali Kota Kendari, mereka menuntut Pemkot menghentikan proses penyusunan master plan RTH Tapak Kuda.
Mereka juga meminta agar Pemkot memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum antara warga dan Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Koperson), serta mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTH Tapak Kuda, yang selama ini menjadi dasar pelarangan warga bermukim di kawasan tersebut.





