KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas, Rabu (5/11/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Syahrul Said didampingi anggotanya Komisi II ini, dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya dugaan terkait pelanggaran dalam proses seleksi calon komisaris dan direksi BPR Bahteramas.
Dugaan pelanggaran ini mencuat berdasarkan surat aduan yang dilayangkan oleh Muh. Rachmat Kurnawan kepada DPRD Sultra.
Dalam surat aduannya, Rachmat mengungkapkan adanya kejanggalan signifikan dalam tahapan seleksi. Ia menyebutkan, panitia seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) awalnya mengumumkan satu nama tidak lulus.
“Namun, pada tahap berikutnya, saudara Andri Permana Diputra Abubakar yang bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah meloloskan kembali peserta yang sebelumnya tidak lulus atas nama, Drs. Basiran, M.Si tanpa dasar hasil evaluasi resmi Pansel,” kata Rachmat melalui surat aduan tertulisnya.
Rachmat juga menyoroti adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh Andri Permana Diputra Abubakar saat melakukan wawancara terhadap calon komisaris dan direksi BPR Bahteramas.
Pasalnya, Andri Permana Diputra Abubakar juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas karena keduanya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sultra.
Lebih lanjut, Rachmat menduga bahwa tahapan wawancara tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme fit and proper test.
“Sehingga secara administratif dan hukum belum memiliki legitimasi atas nama PSP melakukan wawancara terkait pengisian jabatan strategis BUMD,” tegasnya.
RDP ini diharapkan dapat mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut dan memastikan proses seleksi calon komisaris dan direksi di BPR Bahteramas berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku.





