KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026.
Rekomendasi ini dibacakan dalam rapat paripurna dewan pada Selasa (25/11/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPRD La Ode Tariala beserta tiga Wakil Ketua yaitu La Ode Frebi Rifai, H. Herry Asiku, dan Hj. Hasmawati.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, jajaran Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya, menandai pembahasan krusial mengenai arah keuangan daerah tahun depan.
Juru bicara Banggar DPRD Sultra, Abdul Halik, secara tegas menyoroti proyeksi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sultra untuk tahun anggaran 2026. Penurunan ini dinilai kurang sejalan dengan dokumen kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Halik menjelaskan, proyeksi target PAD 2026 diperkirakan turun hampir Rp60 miliar dibandingkan realisasi tahun 2024, dan menyusut sekitar Rp31,161 miliar dari target tahun 2025.
Penurunan ini dianggap kontras dengan peningkatan PAD yang terjadi secara konsisten dari tahun 2022 hingga 2024. Dan tidak selaras dengan tekad Pemprov Sultra yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS 2026.
“Di mana kebijakan keuangan diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta berkomitmen mencapai target melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan,” kata Halik.
Secara spesifik di sektor pajak daerah, target PAD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,353 triliun, yang menunjukkan penurunan sekitar Rp949 juta dibandingkan target 2025. Penurunan ini dipengaruhi oleh tujuh komponen utama pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Oleh karena itu, Banggar DPRD merekomendasikan penentuan proyeksi target pendapatan daerah harus memperhatikan arahan dan proyeksi yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2024-2029 agar tidak terjadi deviasi yang signifikan,” tuturnya.
Berdasarkan analisa pada rancangan KUA PPAS 2026 kata Halik, Banggar mengidentifikasi potensi peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, khususnya PKB dan BBNKB. Banggar menetapkan target tambahan sebesar Rp25 miliar untuk PKB dan Rp10 miliar untuk BBNKB dari target awal.
Untuk mendukung perluasan basis sumber PAD, Banggar merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di internal dewan. Pansus ini akan berfokus pada penertiban kendaraan operasional perusahaan tambang, sebab disinyalir terdapat sekitar 1.668 kendaraan tambang yang belum ditetapkan dan merugikan potensi pendapatan daerah.
“Berdasarkan informasi dari Kepala Bapenda, disinyalir terdapat sekitar 1.668 kendaraan tambang yang tidak memiliki faktur dan belum ditetapkan, yang merugikan potensi pendapatan daerah,” ujar Halik.
Selain itu, Banggar mencatat sektor Perhubungan yang diproyeksikan memberikan kontribusi PAD sebesar Rp30,8 miliar pada tahun 2026, meningkat dari Rp26 miliar pada 2025. Mereka meminta OPD terkait merevisi anggaran dan mengalokasikan 50 persen dari penambahan pendapatan untuk pengelolaan dan perbaikan sarana prasarana publik.
Fokus Banggar diarahkan pada optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).
Halik menyebut Perumda Utama Sultra, meskipun mencatat laba bersih Rp1,3 miliar pada Oktober 2025, diminta untuk lebih meningkatkan rencana usaha, terobosan, dan inovasi dengan prinsip akuntabilitas.
Sementara itu, proyeksi dividen dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra diprediksi turun menjadi Rp76 miliar pada 2026 dari Rp99,5 miliar pada 2025, dipengaruhi oleh kondisi global dan kredit macet.
Banggar juga menyoroti potensi UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra yang dapat memberikan kontribusi besar dari sektor pertambangan, namun terhambat karena belum terregistrasi dan kurangnya dukungan peralatan.
“UPTD ini seharusnya dimanfaatkan untuk pengukuran kualitas lingkungan hidup, pencemaran air, dan udara yang wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang saat ini berjumlah sekitar 200 perusahaan di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.












https://shorturl.fm/hMpzM
https://shorturl.fm/1Y0uI
https://shorturl.fm/YDSsm
https://shorturl.fm/UCtlC
https://shorturl.fm/HYEcK
https://shorturl.fm/llKAg
https://shorturl.fm/UX9hH
https://shorturl.fm/cMu9V