KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyampaikan laporan tertulis mengenai 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Laporan ini dibacakan oleh Juru Bicara Bapemperda DPRD Sultra, Fajar Ishak, dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Jumat malam (28/11/2025).
Kesepuluh Ranperda ini diharapkan dapat segera ditetapkan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sultra Tahun 2026.
Dalam laporannya, Fajar Ishak menjelaskan, 10 Ranperda ini merupakan hasil pembahasan bersama pihak-pihak terkait dan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Ranperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Ranperda Hak Prakarsa DPRD.
Empat Ranperda Usulan Pemprov Sultra, meliputi:
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ranperda tentang Peleburan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Sultra menjadi Bank Perekonomian Rakyat Sultra.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, 6 Ranperda merupakan Hak Prakarsa DPRD, yaitu:
Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Haji.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Fajar Ishak berharap agar seluruh Ranperda ini tidak hanya menjadi sekadar syarat formalitas. Ia menekankan pentingnya kualitas dan akuntabilitas.
“Seluruh Ranperda ini kami harapkan tidak hanya menjadi syarat formalitas belaka, melainkan menjadi Ranperda-Ranperda yang berprioritas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Fajar Ishak.
Ia menambahkan, melalui Propemperda 2026 ini, diharapkan dapat terwujud Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, yang pada akhirnya mampu memberikan manfaat besar bagi kemakmuran rakyat Sultra.











https://shorturl.fm/3q9Pn
https://shorturl.fm/N85MQ
https://shorturl.fm/ix3Mc
https://shorturl.fm/YD1Ib