KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka resmi menetapkan seorang wanita paruh baya berinisial MMB (51) sebagai tersangka. Warga Kecamatan Wondulako ini terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang terjadi di area PT IPIP, Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Peristiwa tersebut dilaporkn terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA terhadap korban berinisial A.
Kapolres Kolaka melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka, Bripka Khristian Mahadi, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun, hingga saat ini MMB dinilai tidak kooperatif.
“Sudah dua kali surat tersangka kita layangkan namun MMB belum kooperatif datang ke Polres Kolaka. Langkah yang akan diambil penyidik adalah membawa tersangka ke hadapan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Bripka Khristian dikutip dari laman nasionalinfo.com, Senin (23/12/2025).
Atas perbuatannya, MMB dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, MMB ternyata tidak hanya berurusan dengan Polres Kolaka. Saat ini, ia juga dilaporkan atas dua kasus berbeda yang tengah bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu dugaan penipuan dan penggelapan: Terdaftar dengan nomor laporan LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra. Saat ini laporan tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan, dan kasus ITE (pencemaran nama baik): Terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
REDAKSI











