LPM Sultra Tegaskan Pelanggaran 22 Perusahaan Tambang Harus Diproses Pidana

KENDARI, CORONGSULTRA.COM Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menilai pernyataan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menyebut sanksi terhadap 22 perusahaan tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hanya bersifat administratif sebagai pernyataan menyesatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa hukum kehutanan di Indonesia tidak hanya mengatur sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana terhadap pelaku perusakan kawasan hutan.

“Pernyataan yang seolah-olah membatasi pelanggaran kehutanan hanya pada sanksi administratif adalah keliru. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas mengatur larangan, kewajiban, dan sanksi pidana,” tegas Ados Nuklir.

Menurutnya, Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 dengan jelas melarang segala bentuk perusakan hutan, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta mewajibkan pemegang izin usaha untuk menjaga kelestarian dan fungsi hutan.

Lebih lanjut, Ados Nuklir menjelaskan bahwa Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Artinya, jika terdapat aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan atau yang mengakibatkan kerusakan hutan, maka unsur pidana telah terpenuhi. Sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

LPM Sultra menilai narasi yang dibangun dengan menekankan sanksi administratif semata justru berpotensi melemahkan penegakan hukum dan membuka ruang impunitas bagi korporasi perusak hutan.

Negara, kata Ados, tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan alasan investasi.

“Kami melihat penegakan hukum kerap tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ini adalah potret nyata lemahnya supremasi hukum,” tambahnya.

Ados Nuklir juga menyoroti fakta bahwa dari 22 perusahaan tambang yang dikenai sanksi, terdapat PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang selama ini dikaitkan dengan kekuatan kekuasaan di Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih.

“Siapa pun pelakunya dan siapa pun pemilik perusahaannya, jika terbukti merusak kawasan hutan, maka harus diproses sesuai hukum pidana. Negara harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah tekanan korporasi,” tegas Ados.

LPM Sultra mendesak aparat penegak hukum agar menegakkan hukum secara menyeluruh, baik administratif, perdata, maupun pidana, demi menjaga kelestarian hutan dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Jika pelanggaran kehutanan terus diselesaikan hanya dengan sanksi administratif, maka yang dilegalkan sesungguhnya adalah kejahatan lingkungan itu sendiri,” tutup Ados Nuklir.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar