DPRD Sultra Minta Disnakertrans Hentikan Seluruh Aktivitas Tenaga Kerja PT WIN

KENDARI, CORONGSULTRA.COM Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Muh. Saenuddin, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan sisa upah 27 karyawan yang belum dibayarkan perusahaan tambang tersebut.

Dalam rapat yang digelar bersama sejumlah eks karyawan PT WIN serta pemerintah daerah, Saenuddin mengungkapkan bahwa PT WIN sebelumnya telah sepakat untuk mengambil keputusan strategis sebelum akhir tahun 2025.

Kesepakatan tersebut bahkan disetujui langsung oleh perwakilan perusahaan pada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Berdasarkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, pihak perusahaan justru mengabaikan berbagai upaya komunikasi, termasuk undangan resmi maupun pesan singkat melalui WhatsApp.

“Saya kira ini bukan lagi sekadar pengabaian, tetapi sudah menjadi bentuk penghinaan terhadap lembaga ini (DPRD). Kami dari Komisi IV sudah menyempatkan waktu dan menyiapkan segala hal, pemerintah juga hadir, namun mereka tidak menunjukkan iktikad baik,” tegas Saenuddin dalam RDP, Selasa (6/1/2026).

Sebagai bentuk sikap tegas, politisi Golkar ini meminta Disnakertrans Sultra untuk mengambil langkah ekstrem dengan mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas tenaga kerja di PT WIN.

“Saya minta Ibu Naker (Bidang Pengawas, hentikan semua dulu tenaga kerja yang aktif sekarang. Stop! cabut semua perizinan terkait tenaga kerjanya. Tidak boleh ada kegiatan di sana sampai masalah ini tuntas,” ujarnya.

Saenuddin juga menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Komisi IV dalam mengawasi mitra kerja di sektor ketenagakerjaan. Ia pun mempersilakan komisi lain di DPRD Sultra untuk memberikan rekomendasi serupa sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Mau lengkap izinnya atau apa pun, ini adalah respons kita terhadap sikap mereka yang tidak menghargai proses yang ada. Kita harus sikapi ini dengan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD) Sultra, La Isra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diusulkan oleh Komisi IV terkait permasalahan dengan PT WIN.

La Isra menekankan, DPRD hadir sebagai representasi masyarakat Sultra dan wajib mengawal aspirasi serta kepentingan rakyat sesuai kewenangan yang melekat.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tidak boleh menunjukkan kelemahan di hadapan perusahaan. Meskipun sempat ada titik terang pada mediasi pertemuan pertama, sikap PT WIN pada rapat kedua dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak boleh kalah dengan perusahaan. Regulasinya ada, aturannya ada,” tegas La Isra dalam RDP tersebut.

Oleh karena itu, Komisi I merekomendasikan kepada Disnakertrans Sultra untuk menghentikan sementara seluruh urusan administrasi maupun izin yang berkaitan dengan PT WIN. Langkah ini diminta untuk dipertahankan hingga pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya.

La Isra juga meminta Disnakertrans untuk bersikap tegas dan tidak berkompromi. Menurutnya, baik Pemprov maupun DPRD harus berdiri kokoh di pihak rakyat dan melindungi para pekerja yang terlibat dalam persoalan ini.

TIM REDAKSI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *