KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Praktisi Hukum, Mas’ud, SH, menyoroti polemik dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok dana partisipasi di SMKN 4 Kendari yang belakangan menjadi perhatian publik.
Meski pihak sekolah telah mengambil langkah pengembalian dana kepada orang tua siswa, hal tersebut dinilai tidak serta-merta menggugurkan konstruksi hukum yang telah terjadi.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026), Mas’ud menegaskan, alasan “kesepakatan bersama komite” yang sering digunakan pihak sekolah untuk melegalkan pungutan adalah keliru.
“Masyarakat perlu memahami bahwa kesepakatan rapat komite itu batal demi hukum jika objeknya bertentangan dengan aturan negara. Di sekolah negeri, membebankan gaji honorer kepada orang tua siswa dengan nominal yang dipatok dan bersifat mengikat, itu jelas Pungli, bukan sumbangan sukarela,” tegas Mas’ud.
Lebih lanjut, Mas’ud memperingatkan, Kepala Sekolah di sekolah negeri berstatus sebagai Penyelenggara Negara/ASN.
Oleh karena itu, tindakan memungut biaya secara paksa (wajib) dapat berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tentang pemerasan dalam jabatan.
“Unsur ‘menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang membayar’ bisa terpenuhi di sini. Niat baik untuk menggaji 12 guru honorer tidak bisa menjadi pembenar jika caranya melawan hukum,” tambahnya.
Terkait langkah Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, yang mulai mengembalikan dana tersebut, Mas’ud mengapresiasi hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Namun, ia mengingatkan prinsip hukum dalam Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau hasil tindak pidana tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.
“Pengembalian dana itu langkah mitigasi yang baik dan bisa menjadi faktor yang meringankan, namun secara yuridis tidak otomatis menghapus unsur pidananya jika proses hukum berjalan,” jelas Mas’ud.
Mas’ud berharap kasus ini menjadi pelajaran keras (warning) bagi seluruh instansi pendidikan di Sultra agar tidak lagi menggunakan dalih “kesepakatan komite” untuk melakukan pungutan yang memberatkan masyarakat.





https://shorturl.fm/2ZK3M
https://shorturl.fm/DDx2t
https://shorturl.fm/2EpZX
Great write-up, I¦m normal visitor of one¦s web site, maintain up the nice operate, and It is going to be a regular visitor for a long time.
Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across. It extremely helps make reading your blog significantly easier.
You should take part in a contest for one of the best blogs on the web. I will recommend this site!