KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terhadap maraknya perusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Provinsi Sultra.
Sorotan tersebut didasarkan pada fakta adanya 22 perusahaan tambang yang terbukti melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun hanya dikenai sanksi administratif, tanpa diikuti dengan proses hukum pidana.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat penegakan hukum lingkungan hidup.
“Ini menunjukkan lemahnya keberanian aparat penegak hukum. Padahal pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar administratif, melainkan tindak pidana kehutanan yang nyata,” tegas Ados, Selasa (6/1/2026).
Ados menjelaskan, kewajiban IPPKH secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan izin pinjam pakai dari Menteri.
Lebih lanjut, larangan aktivitas tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kawasan hutan.
UU Kehutanan juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan kawasan hutan. Dalam Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999, disebutkan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
“Artinya, tidak ada alasan hukum untuk hanya menjatuhkan sanksi administratif jika unsur pidananya terpenuhi,” ujar Ados.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini berlindung pada PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang membuka ruang penyelesaian administratif.
Namun, Ados menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak menghapus ketentuan pidana dalam UU No. 41 Tahun 1999.
“Sanksi administratif tidak boleh digunakan untuk memutihkan kejahatan kehutanan. Jika terjadi perusakan kawasan hutan tanpa izin kementerian, maka pidana adalah konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
LPM Sultra mendesak Kejagung agar bersikap tegas, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum kehutanan, khususnya terhadap perusahaan tambang yang terbukti merusak kawasan hutan di Sultra.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kerusakan hutan akan terus berulang dan negara dirugikan secara ekologis maupun ekonomi,” ujarnya.
LPM Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus perusakan kawasan hutan dan mendorong proses hukum pidana demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Sultra.





