KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan tiga oknum karyawan PDAM Tirta Anoa Kendari berakhir dengan sanksi administratif berupa pengembalian kerugian. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menilai langkah ini lebih efektif untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menjelaskan, keputusan yang diambil oleh manajemen PDAM Tirta Anoa Kendari merupakan bagian dari kebijakan internal dan aturan perusahaan.
Menurutnya, menempuh jalur hukum pidana belum tentu menjamin uang yang digelapkan bisa kembali.
“Daripada kita penjarakan dan pasti uang yang dia ambil tidak akan kembali, jadi lebih bagus dia masih kerja tapi gajinya dipotong. Daripada kita sakiti orang,” ujar Sudirman saat ditemui di Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (7/1/2026).
Sudirman mengungkapkan, praktik dugaan penggelapan ini sebenarnya sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, hal tersebut baru terendus setelah adanya pergantian manajemen di tubuh PDAM.
“Kejadiannya sudah bertahun-tahun, sebelum direktur utama yang baru menjabat. Nanti ketahuan oleh direktur baru ini,” ungkapnya singkat.
Dalam kesempatan tersebut, Sudirman juga membandingkan kondisi finansial PDAM Tirta Anoa saat ini dengan sebelumnya. Ia menyebutkan, dulu perusahaan terus merugi karena biaya operasional lebih besar daripada pendapatan.
“Dulu pendapatan hanya Rp1,1 miliar, sementara beban operasional mencapai Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar. Hal ini menyebabkan PDAM harus berutang sekitar Rp100 juta per bulan. Sekarang: Pendapatan meningkat signifikan mencapai Rp1,7 hingga Rp1,8 miliar per bulan,” tuturnya.
Sudirman menegaskan bahwa kenaikan pendapatan ini merupakan bukti adanya kemajuan di bawah kepemimpinan direktur yang baru. Meski begitu, ia tetap memberikan peringatan keras terkait evaluasi kinerja.
“Kan kalau tidak ada perubahan, sama saja dengan direktur dulu. Kalau tidak ada perubahan, ya kita ganti,” pungkasnya.







https://shorturl.fm/vVzN6
https://shorturl.fm/BWlEu