KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Manajemen PT Masempo Dalle angkat bicara terkait pernyataan sikap yang dilayangkan oleh Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT). Perusahaan menilai tudingan tersebut menyesatkan dan perlu diluruskan agar tidak menciptakan opini negatif di masyarakat.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan, termasuk penjualan ore nikel, memiliki legalitas yang jelas dan sah secara hukum.
Wawan membantah adanya isu penjualan ilegal atau penyelundupan ore nikel. Ia menjamin bahwa setiap langkah operasional perusahaan telah mengantongi izin resmi.
“Kami tegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel PT Masempo Dalle dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. Jadi, tudingan soal ‘penjualan tanpa RKAB’ itu sama sekali tidak benar,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Mengenai isu penggunaan kawasan hutan seluas 141,91 hektare, pihak perusahaan menyatakan selalu mengedepankan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Wawan menjelaskan, perusahaan saat ini bersikap kooperatif dan mengikuti instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan. Ia menepis adanya istilah “invasi ilegal” di lapangan.
“Tidak ada aktivitas di luar koridor. Kami bekerja dalam koordinasi ketat dengan instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait pencatutan nama Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, dalam isu operasional perusahaan, PT Masempo Dalle menyebut hal tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Wawan menegaskan, PT Masempo Dalle adalah badan usaha mandiri yang bekerja secara profesional dan tunduk pada hukum korporasi, bukan di bawah perlindungan individu atau organisasi tertentu.
Sebagai bentuk tanggung jawab ekologi, perusahaan terus menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sesuai prinsip Good Mining Practice. Manajemen sangat menyayangkan diksi provokatif yang digunakan pihak KRAMAT tanpa adanya pembuktian hukum yang sah.
“Kami mengimbau semua pihak agar tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. Kami juga tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi perusahaan,” tutup Wawan.






https://shorturl.fm/pFUnr