LPM Sultra Desak Satgas PKH Tegas Sanksi Administratif Perusahaan Tambang tanpa IPPKH

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menunjukkan ketegasan dan kepastian hukum terhadap sejumlah perusahaan tambang di Sultra.

Desakan ini muncul terkait adanya perusahaan yang dikenai sanksi administratif akibat dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir menilai hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai batas waktu pelunasan sanksi tersebut. Ia juga mempertanyakan langkah hukum lanjutan yang akan diambil jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya secara penuh.

“Sanksi administratif tidak boleh berhenti hanya pada penetapan angka. Harus ada kepastian waktu pelunasan dan kejelasan langkah hukum apabila sanksi tersebut tidak dipenuhi. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang sangat serius di Sulawesi Tenggara,” ujar Ados Nuklir melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Secara khusus, LPM Sultra menyoroti dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut:

PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS): Perusahaan ini dikabarkan telah membayar sekitar Rp500 miliar, namun jumlah tersebut belum melunasi seluruh kewajiban sanksi administratif yang ditetapkan negara.

PT Toshida Indonesia: Perusahaan ini dikenai sanksi administratif dengan nilai fantastis lebih dari Rp1 triliun. Hingga kini, belum ada informasi resmi kepada publik mengenai realisasi pembayaran sanksi oleh perusahaan tersebut.

Menurut LPM Sultra, ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi negara dalam menegakkan hukum lingkungan terhadap korporasi besar. Oleh karena itu, LPM Sultra mengajukan beberapa tuntutan kepada Satgas PKH menetapkan dan mengumumkan secara terbuka batas waktu (deadline) pelunasan sanksi bagi seluruh perusahaan pelanggar, menjelaskan langkah hukum lanjutan jika sanksi tidak dilunasi, seperti peningkatan status ke ranah pidana, penyitaan aset, penguasaan kembali kawasan hutan, hingga gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, dan menjamin adanya pemulihan lingkungan atas kerusakan kawasan hutan yang mencapai ratusan hektare dan memiliki fungsi ekologis penting.

Ados Nuklir menegaskan, eksploitasi hutan di Sultra adalah persoalan besar yang membutuhkan kehadiran negara secara tegas untuk menciptakan efek jera dan keadilan lingkungan.

LPM Sultra menyatakan akan terus mengawal kinerja Satgas PKH serta mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan di Sultra.

TIM REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *