Dugaan Perambahan Hutan Mangrove, DLH Sultra Bakal Evaluasi Galangan Kapal di Lapuko

KENDARI, CORONGSULTRA.COM Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi aktivitas pembangunan galangan kapal yang diduga merambah hutan mangrove di Desa Lapuko dan Desa Panambea Barata, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan (Konsel).

Langkah ini diambil guna menanggapi informasi di masyarakat mengenai aktivitas di lokasi proyek galangan kapal, meskipun dokumen yang dimiliki perusahaan galangan kapal baru mengantongi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan belum melalui tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendro P, didampingi Kepala Bidang Penataan Lingkungan Andi Sadli, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dokumen lingkungan perusahaan tersebut masih tertahan di tingkat kabupaten dan belum melalui penilaian akhir di tingkat provinsi.

“Dokumen lingkungannya masih di Kabupaten Konawe Selatan. Bagi kami di provinsi, itu belum final karena masih harus dilakukan penilaian,” ujar Ibnu Hendro saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Olehnya itu, Ibnu Hendro akan melaporkannya ke pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

“Penilaian itu sebenarnya by document. Tapi karena ada informasi kegiatan di lapangan, kami akan lakukan kunjungan lapangan. Dari situ akan dibuatkan berita acara,” jelas Ibnu.

Jika dalam peninjauan nanti terbukti perusahaan telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah dan melakukan pengalihan fungsi lahan mangrove, DLH tidak segan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga seluruh proses perizinan dan dokumen lingkungan dinyatakan sesuai ketentuan.

“Kalau memang sudah berkegiatan, maka kami akan hentikan sambil proses dokumen lingkungannya tetap berjalan,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. DLH Sultra menargetkan hasil penilaian lapangan dan berita acara verifikasi akan rampung dalam waktu satu minggu setelah peninjauan dilakukan.

TIM REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar