KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas terhadap dugaan penghinaan terhadap institusi pers. JMSI Sultra resmi melaporkan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (27/1/2026).
Laporan ini merupakan buntut dari unggahan akun tersebut yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengungkapkan bahwa pemilik akun tersebut diketahui merupakan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan di ruang publik digital tersebut telah mencederai martabat perusahaan pers.
“Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan dapat diakses publik luas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap kedua media dimaksud,” ujar Adhi usai menyerahkan laporan di Polda Sultra.
Adhi menegaskan, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com adalah media siber berbadan hukum resmi dan merupakan anggota sah JMSI Sultra. Ia menyayangkan tuduhan tersebut karena dilakukan tanpa bukti maupun klarifikasi hukum yang jelas.
Pihak JMSI Sultra menilai tindakan terlapor telah memenuhi unsur pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik. Beberapa pasal yang disangkakan, yaitu UU ITE: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 dan KUHP Baru (2023): Pasal 433 dan Pasal 434 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Dampak dari pernyataan ini bukan hanya mencemarkan nama baik perusahaan, tapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Adhi.
Sebelum menempuh jalur hukum di kepolisian, JMSI Sultra telah melakukan serangkaian langkah administratif, Jumat (23/1/2026), melayangkan somasi langsung ke kantor Dinas Pariwisata Sultra. Senin (26/1/2026), melaporkan dugaan pelanggaran etik Kadispar Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD Sultra.
Melalui pengaduan ini, JMSI Sultra meminta Kapolda Sultra, Dirreskrimsus, dan Kasubdit V Siber untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.










