KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Kamis (29/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut untuk memelajari tata kelola perizinan di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya dalam menyeimbangkan antara investasi besar dan perlindungan usaha lokal.
Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus mengatakan, salah satu fokus utamanya adalah mengantisipasi dominasi ritel modern. Pihaknya khawatir jika ekspansi perusahaan besar tidak diregulasi dengan ketat, keberadaan warung-warung kecil milik masyarakat akan terancam.
“Yang kami pikirkan adalah jangan sampai (ritel besar) terlalu menjamur dan justru ‘membunuh’ warung-warung kecil yang ada di masyarakat kita,” ujar Asrul usai dialog di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari.
Asrul menjelaskan, alasan memilih Kota Kendari sebagai lokasi studi banding adalah karena sistem perizinannya yang dinilai lebih tertata dan kaya akan inovasi. Hal ini dianggap relevan untuk diterapkan di Kabupaten Gowa guna menciptakan iklim usaha yang sehat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PTSP Kota Kendari, Nukke Juwita, menjelaskan bahwa kunci keberhasilan penataan investasi di Kendari terletak pada kerangka hukum yang kuat melalui memberikan kepastian hukum bagi investor.
Memastikan lokasi usaha sesuai dengan zonasi peruntukan dan tidak menabrak area yang dilarang dan elibatkan tim Trantib di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan pengawasan aktivitas usaha di lapangan.
Nukke menekankan, selain regulasi daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari juga terus memperkuat aturan turunan melalui peraturan kepala daerah. Tujuannya agar masuknya investasi tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan UMKM.
“RDTR ini membantu memastikan lokasi usaha tidak masuk ke area yang tidak tepat. Tantangannya memang pada pengawasan di lapangan,” jelas Nukke.
Kunjungan kerja ini diharapkan mampu menjadi ajang tukar pikiran antar-pemerintah daerah dalam membangun sistem perizinan yang transparan, terukur, dan tetap berpihak pada ekonomi kerakyatan.











