DPRD Sultra Minta Polisi Tindak Tegas Aksi Pemalangan Terhadap PT Toshida

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan sejumlah rekomendasi guna menyelesaikan pemalangan jalur hauling terhadap PT Toshida Indonesia. Rekomendasi ini dibacakan langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (29/1/2026).

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai gangguan keamanan, ancaman, hingga pemalangan jalan yang menghambat aktivitas kendaraan dump truk PT Toshida.

Dalam poin pertama rekomendasinya, DPRD Sultra meminta Kapolres Kolaka dan Kapolda Sultra untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pemalangan dan pengancaman di lapangan.

“Kami merekomendasikan tindakan tegas atas pemalangan dan pengancaman, serta penyampaian SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala agar proses hukum berjalan transparan,” tegas Wahyu Sulaiman saat membacakan kesimpulan RDP.

Selain itu, kepolisian diminta memberikan laporan tertulis mengenai langkah penanganan kasus ini agar terdapat sinkronisasi yang jelas dengan pihak DPRD.

Berdasarkan hasil RDP, Komisi III menyimpulkan bahwa secara administrasi, penggunaan jalur hauling oleh PT Toshida didasarkan pada izin jalan khusus pertambangan pada PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Namun, gangguan yang terjadi di lapangan, seperti ancaman senjata tajam, pelemparan batu, serta dugaan permintaan pembayaran per ton tidak lagi dianggap sebagai sekadar sengketa bisnis biasa.

“Rangkaian perbuatan tersebut secara yuridis mengarah pada gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan dugaan tindak pidana. Jika menghambat aktivitas pertambangan yang sah, ini bisa dijerat Pasal 162 UU Minerba,” jelas Wahyu.

DPRD Sultra juga merekomendasikan pembentukan tim koordinasi resmi yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, pemerintah daerah setempat, dan pihak perusahaan.

DPRD berharap seluruh aparatur pemerintah dan perusahaan dapat merespons cepat setiap dinamika yang terjadi di lapangan. Fokus utamanya adalah penegasan status izin jalur hauling dan jaminan keamanan melalui langkah pengamanan terpadu.

“DPRD Komisi III berada pada jalur yang sah untuk memimlin RDP karena DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi. Kami ingin memastikan akuntabilitas langkah eksekutif dan aparat tanpa mengambil alih wewenang penyidikan,” pungkas Wahyu Sulaiman menutup pembacaan rekomendasi tersebut.

TIM REDAKSI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *