JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara yang menyeret nama Bupati Bombana (BHRD) kini menjadi sorotan tajam. Publik mulai mempertanyakan komitmen dan independensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena dinilai belum memberikan perkembangan signifikan dalam proses hukum tersebut.
Presidium Fahmi Sultra, Midul Makati menegaskan bahwa Kejati Sultra memikul tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalitas dan transparansi, terutama saat menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah.
“Penegakan hukum harus tetap berada pada koridor objektivitas. Ketika perkara yang menjadi perhatian publik terkesan stagnan, wajar jika muncul pertanyaan dan kritik,” ujar Midul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).
Salah satu poin yang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat adalah terkait surat perintah penahanan. Diketahui, Kejati Sultra sebenarnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap BHRD di Rutan Kelas IIA Kendari.
Berdasarkan data yang dihimpun, perintah tersebut memerintahkan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2023 hingga 11 November 2023. Namun, hingga saat ini, BHRD dikabarkan tidak pernah menjalani penahanan tersebut tanpa adanya informasi resmi yang jelas dari pihak penyidik.
“Masyarakat berharap Kejati Sultra memberikan penjelasan resmi. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambah Midul.
Tak hanya menyasar Kejati Sultra, Fahmi Sultra juga secara kelembagaan melayangkan tantangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak KPK membuka kembali berkas lama BHRD saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sultra pada tahun 2016.
Kala itu, KPK sempat mengeluarkan surat perintah penyidikan sekaligus penetapan tersangka dan penahanan terhadap BHRD. Namun, senada dengan kasus Jembatan Cirauci II, penahanan tersebut kabarnya tidak pernah terealisasi.
Menurutnya, publik patut mempertanyakan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung dan KPK. Apakah Bupati Bombana ini bisa mengatur Hukum atau kebal hukum?
Midul menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menekankan, setiap pejabat publik yang melakukan penyimpangan harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
“Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas adalah keniscayaan untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari praktik korupsi,” pungkasnya.









