KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan Nur Alam yang tidak hadir dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Senin (2/2/2026).
Mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Sultra ini sejatinya merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian konflik secara dialogis dan konstruktif. Namun, ketidakhadiran mantan Gubernur Sultra tersebut dinilai sebagai bentuk sikap yang tidak kooperatif terhadap niat baik pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa Pemprov telah secara tegas mencantumkan dalam surat undangan bahwa kehadiran para pihak yang bersengketa bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik untuk mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun Lio di Kantor Gubernur Sultra.
Menurut Sekda, kehadiran fisik secara langsung sangat krusial agar dialog berjalan efektif dan setiap keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat. Meskipun pihak Nur Alam mengirimkan surat tanggapan, Pemprov menganggap hal tersebut belum memenuhi ketentuan undangan mediasi.
Menanggapi surat balasan Nur Alam yang meminta semua pihak menghormati proses hukum di kepolisian, Asrun memberikan klarifikasi tegas. Ia menjelaskan bahwa langkah yang diambil Pemprov berada di jalur yang berbeda.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov ini berada pada ranah administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, tercatat hanya pihak Yusuf yang memenuhi undangan dan hadir secara langsung untuk berdialog. Di sisi lain, Nur Alam hanya mengirimkan surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026.
Dalam suratnya, Nur Alam sebenarnya mengapresiasi langkah Pemprov dan mengklaim aktivitas pendidikan di Unsultra tetap berjalan baik. Namun, ia juga menyoroti adanya hambatan pencairan dana pada rekening Universitas di Bank Sultra serta meminta ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.
Pemprov Sultra berkomitmen untuk tidak menyerah dalam menuntaskan polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas akademik ini. Asrun menyatakan pihaknya akan kembali mengirimkan undangan mediasi kedua.
“Kami berharap Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung pada undangan selanjutnya yang akan kami kirimkan,” pungkas Sekda.











