JAKARTA, CORONGSULTRA.COM — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (FAMHI Sultra Jakarta) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan ini disampaikan menyusul lambannya penanganan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bombana, Burhanuddin.
Presidium FAMHI Sultra Jakarta, Midul Makati, SH, MH, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra gagal menunjukkan ketegasan, independensi, dan profesionalisme dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Hingga kini, belum ada kejelasan status hukum terhadap Burhanuddin, meskipun berbagai informasi dan bukti yang beredar di ruang publik dinilai telah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kecurigaan publik, ketidakpastian hukum, serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka juga menilai lambannya proses hukum memperkuat dugaan adanya intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan dalam penanganan perkara tersebut.
“Penegakan hukum seharusnya berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala daerah yang diduga terlibat korupsi tidak segera ditetapkan status hukumnya, maka wajar jika publik mempertanyakan independensi aparat penegak hukum,” tegas Midul Makati dalam pernyataan resminya, Jumat (6/2/2026).
Atas dasar itu, FAMHI Sultra Jakarta mendesak Kejagung untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kajati Sultra beserta jajaran yang menangani perkara dugaan korupsi Bupati Bombana. Selain itu, mereka meminta Kejagung mengambil alih penanganan perkara guna menjamin objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum yang berkeadilan.
FAMHI Sultra juga menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Pembiaran terhadap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai hanya akan merusak citra penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika Kejaksaan Agung tidak segera mengambil langkah tegas, patut diduga telah terjadi pembiaran sistematis yang merusak sendi-sendi supremasi hukum. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan di bawah meja,” tutupnya.
TIM REDAKSI










