KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dua komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, merangkap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa (10/2/2026).
Dalam RDP tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Sultra, Haerun memaparkan data pengangkatan kedua komisioner tersebut sebagai P3K pada tanggal 3 Desember 2023 dan tanggal 5 Maret 2024. Sedangkan keduanya dinyatakan lulus seleksi calon Komisioner KPID pada bulan Oktober 2024.
Haerun mengatakan, dalam Pasal 77 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta poin-poin dalam kontrak kerja P3K, dilarang menjadi pegawai atau bekerja di lembaga lain, instansi lain, perusahaan, maupun organisasi kemasyarakatan.
Haerun menambahkan, dalam manajemen P3K yang diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak dikenal istilah “Cuti di Luar Tanggungan Negara” bagi tenaga P3K.
“Dalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, tidak ada klausul mengenai cuti di luar tanggungan negara. Mereka sudah berjanji untuk melakukan kinerja penuh waktu,” tegas Haeruddin di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sultra.
Menurut Haerun, setiap individu yang telah terangkat menjadi P3K terikat sepenuhnya pada perjanjian kinerja yang ditandatangani di atas materai. P3K berkomitmen untuk mencurahkan waktu dan kinerjanya secara penuh untuk instansi pemerintah.
Penjelasan dalam PP 49 tahun 2018, menjadi dasar bagi Inspektorat untuk mengevaluasi dua Komisioner KPID merangkap P3K. Haerun menekankan, kepatuhan terhadap kontrak kerja adalah syarat mutlak dalam menjaga integritas birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra menyampaikan, sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur terkait dua komisioner KPID. Ia meminta instansi terkait yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra untuk memberikan hasil telaah secara tertulis.
Selain itu, Inspektorat Sultra juga diminta oleh DPRD agar membuat telaah yang akan menjadi pertimbangan dewan sebelum mengeluarkan rekomendasi.
La Isra menjelaskan bahwa forum RDP ini mempertemukan pihak aspirator, Dinas Kominfo, BKD, KPID, dan Inspektorat Sultra.
“Nanti dari hasil telaah yang diberikan itulah yang menjadi dasar DPRD untuk kemudian merekomendasikan kepada Pak Gubernur. Jadi nanti Pak Gubernur yang ambil keputusan lebih lanjut,” ujar La Isra.
Komisi I memberikan waktu satu minggu kepada Inspektorat, BKD, dan Dinas Kominfo untuk merampungkan laporan hasil pemeriksaan dan telaah mereka. Hal ini dilakukan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan keputusan diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TIM REDAKSI





