KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah pesisir Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan mangrove, padahal mangrove merupakan ekosistem pesisir yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat aktivitas penimbunan dan pembukaan lahan di kawasan mangrove yang berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup.
“Mangrove bukan hutan biasa. Ia adalah kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis vital, mulai dari penahan abrasi, pelindung pesisir, hingga habitat biota laut. Jika dirusak, dampaknya jangka panjang dan merugikan masyarakat,” tegas Ados Nuklir.
Ados menjelaskan, larangan perusakan hutan mangrove diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang menegaskan mangrove sebagai ekosistem strategis nasional yang wajib dilindungi.
Selain dugaan perusakan mangrove, LPM Sultra juga menduga sebagian perusahaan galangan kapal di kawasan tersebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungansebagaimana diwajibkan undang-undang.
Ados juga mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra yang baru menghentikan aktivitas satu perusahaan galangan kapal, yakni PT Sumber Lestari Shipyard. Padahal, berdasarkan temuan LPM Sultra, terdapat sedikitnya sembilan perusahaan galangan kapal yang beroperasi di pesisir Lapuko.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Jika ada sembilan perusahaan, mengapa hanya satu yang dihentikan? Ada apa dengan delapan perusahaan lainnya? Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih,” ujar Ados.
Terkait hal itu, LPM Sultra mendesak DLH Sultra untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan galangan kapal di pesisir Lapuko. Penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan yang tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan. Aparat penegak hukum untuk turun tangan jika ditemukan unsur pidana lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan kerusakan ekosistem mangrove terus terjadi atas nama investasi.
“Investasi penting, tetapi keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat pesisir jauh lebih penting. Hukum harus berdiri sama tinggi, tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul ke pihak lain,” tutupnya.
TIM REDAKSI











