Segini Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Kota Kendari

KENDARI, CORONGSULTRA.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Kendari tahun 1447 Hijriah.

Rapat penetapan tersebut di bahas bersama Kementerian Agama Kota Kendari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, serta Koordinator Wilayah PHBI se-Kota Kendari, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan berita acara penetapan zakat fitrah, besaran nilai zakat tahun ini disesuaikan dengan jenis bahan pokok yang dikonsumsi, yaitu Beras Premium Rp50.000, Beras Medium Rp45.000, Beras Dolog/SPHP Rp40.000, Sagu, Jagung, dan Umbi-umbian Rp30.000.

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran Fidyah bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa sebesar Rp45.000 per jiwa per hari. Sementara itu, untuk Infak Keluarga ditetapkan sebesar Rp25.000.

Masyarakat diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya melalui unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat sebelum hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

TIM REDAKSI