KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mulai mencuat ke publik. Lembaga Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK Sultra) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Melalui pamflet yang tersebar luas, GK Sultra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel memeriksa Kepala Desa Amoito beserta pihak-pihak terkait. Mereka menengarai adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023 hingga 2025 sebesar Rp2 miliar lebih.
Dalam pamflet itu, GK Sultra menuntut agar segera dilakukan audit investigatif dan audit fisik lapangan terhadap sejumlah item kegiatan, di antaranya, pembangunan Balai Desa, penyaluran bantuan sektor perikanan dan peternakan, pengadaan Website Desa dan Sistem Informasi Desa hingga operasional operator aplikasi desa.
Menanggapi aspirasi yang disuarakan oleh GK Sultra tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna, angkat bicara.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (20/2/2026), Ujang mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti temuan tersebut jika disertai dengan laporan resmi.
“Terkait soal ini, kami tunggu pelaporan,” tegas Ujang Sutisna singkat.
TIM REDAKSI





