KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari memberikan perhatian serius terhadap data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi warga kurang mampu. Hal ini menyusul adanya penonaktifan sebanyak 10.568 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Lulo tersebut.
Penonaktifan ini merupakan dampak dari terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Sosial langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana menegaskan bahwa Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) memiliki peran vital sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kelurahan.
“Puskesos memiliki tanggung jawab strategis dalam membantu lurah mengusulkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran, baik untuk bantuan sosial, Program Bantuan Non Tunai (PBNT), maupun PBI JK,” ujar Rukmana usai kegiatan sosialisasi PBI JK non aktif di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).
Rukmana mengingatkan agar seluruh petugas bekerja sesuai regulasi dan memastikan validitas data. Menurutnya, ketepatan sasaran adalah kunci agar program perlindungan sosial tidak memicu persoalan hukum di masa depan.
Dari total sepuluh ribu lebih peserta yang dinonaktifkan, Dinsos Kendari telah mulai melakukan verifikasi ulang.
“Data tersebut menjadi perhatian serius kami. Dari jumlah itu, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan reaktivasi kembali kurang lebih 456 jiwa yang memang memenuhi kriteria,” ungkap Rukmana.
Senada dengan hal itu, Kabid Fakir Miskin Dinsos Kendari, Marwanti Lily menjelaskan, langkah teknis jika ditemukan kendala data. Jika terdapat ketidaksesuaian antara nama peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka harus segera dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil dan Dinsos untuk penyesuaian.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait penggunaan kartu jaminan kesehatan.
“Jangan sampai kepesertaan dipinjamkan kepada pihak lain. Itu melanggar aturan dan bisa berdampak hukum. Kepesertaan JKN adalah hak pribadi yang harus digunakan sesuai ketentuan,” tegas Hernawan.
Dalam sesi materi teknis, Kabag Pelayanan Peserta BPJS Kendari, Barlianta Saleh juga memaparkan mekanisme pengecekan status kepesertaan serta langkah-langkah yang harus ditempuh masyarakat jika ingin mengaktifkan kembali kartu yang non-aktif.
Melalui sinergi antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan ini, diharapkan seluruh aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki kesamaan pemahaman dalam mengawal data, sehingga hak warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap terjamin.










