KONAWE, CORONGSULTRA.COM – Di tengah upaya mengungkap dugaan skandal limbah ban bekas di kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe, Ketua Umum Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI), Sulkarnain juga mengaku menghadapi tekanan yang tidak biasa. Aktivis organisasi itu menyebut adanya intimidasi hingga dugaan tawaran suap agar mereka menghentikan penelusuran kasus limbah tersebut.
Pengakuan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai besarnya kepentingan ekonomi yang mungkin berada di balik aktivitas limbah tersebut.
Sulkarnain sendiri dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia gerakan mahasiswa. Ia merupakan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari periode 2019–2020 dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang PAO HMI.
Di kalangan aktivis, ia dikenal sebagai orator yang vokal dan pantang mundur dalam menyuarakan aspirasi. Bahkan, ia kerap disebut tidak meninggalkan mimbar aksi sebelum tuntutan yang diperjuangkan benar-benar mendapat perhatian.
Kini ia memimpin PPI, di bawah kepemimpinannya, organisasi tersebut aktif menyoroti berbagai persoalan publik, mulai dari isu sosial, lingkungan, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya.
Dalam kasus limbah Morosi, Sulkarnain menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti di tingkat wacana. Jika ada pelanggaran hukum, maka harus diusut secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
PPI mengungkap adanya indikasi transaksi limbah ban dari kawasan berikat di Morosi. Dalam penelusurannya, PPI menyebut perusahaan PT Selaras Agung Sejahtera (SAS) Grup diduga berperan sebagai perantara dalam aktivitas tersebut.
Yang membuat kasus ini semakin memantik perhatian publik adalah munculnya dugaan kedekatan antara pihak perusahaan dengan seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Sulkarnain, menegaskan, temuan tersebut harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.
“Jika benar ada relasi kedekatan dengan oknum aparat, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sulkarnain yang akrab disapa Sul menilai bahwa sistem pengawasan di kawasan berikat seharusnya sangat ketat. Setiap barang yang keluar maupun masuk, termasuk limbah industri, wajib melalui prosedur administrasi serta pengawasan resmi.
Karena itu, menurutnya, hampir mustahil material dari kawasan tersebut dapat keluar tanpa diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Sorotan pun mengarah kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lembaga yang secara hukum bertanggung jawab mengawasi lalu lintas barang di kawasan berikat.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut satu perusahaan saja, tetapi juga menyentuh efektivitas sistem pengawasan negara terhadap kawasan industri strategis.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Konawe dan Sultra. Dugaan tersebut perlu diusut secara terbuka untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah di kawasan industri Morosi.
Morosi selama ini dikenal sebagai pusat industrialisasi dan investasi besar di Sultra. Namun jika dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan limbah benar-benar terjadi, maka kasus ini dapat menjadi peringatan bahwa pembangunan industri juga membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.











