KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mengambil langkah proaktif guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dengan mantan karyawannya, Sadam. Lantaran proses pertemuan sebelumnya kerap menemui jalan buntu, mediator Disnaker memutuskan untuk terjun langsung ke lapangan, Senin (9/3/2026).
Mediator Disnaker Kota Kendari, La Ode Syarif, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di lokasi sengketa bertujuan untuk membuka ruang komunikasi yang lebih efektif. Ia menilai, selama ini kedua belah pihak sangat sulit untuk dipertemukan dalam satu meja.
“Kami hadir di sini sebagai bentuk itikad baik kami untuk mendamaikan para pihak, karena saya lihat sulit sekali untuk mempertemukan kedua belah pihak. Jadi kami turun langsung ke lapangan,” ujar Syarif.
Syarif menekankan pentingnya mencapai titik temu yang adil agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, demi menjaga iklim kerja yang kondusif di Kota Kendari.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman, mengungkapkan bahwa hambatan utama dalam mediasi ini adalah besaran tuntutan pesangon yang diajukan oleh Sadam, yakni senilai Rp44 juta. Pihak perusahaan menilai angka tersebut tidak realistis jika merujuk pada masa kerja kliennya.
Berdasarkan data perusahaan, Sadam bekerja di PT TAS sejak November 2024 hingga Desember 2025 (sekitar satu tahun).
“Itu kan mustahil perusahaan membayar sebesar itu. Jika merujuk pada PP 35 terkait pesangon, apalagi statusnya adalah pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dia hanya berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji setiap akhir tahun,” tegas Sulaiman.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, yang mendampingi eks karyawan tersebut, memberikan pandangan berbeda. Ia menyoroti adanya ketidakjelasan status kontrak kerja yang dialami Sadam.
Iswanto merujuk pada PP 35 Pasal 10 Ayat 3 dan 4, yang menyatakan bahwa pekerja yang bekerja secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu seharusnya otomatis beralih status menjadi Pegawai Tetap atau PKWTT. Ia menuding PT TAS berdalih pekerja berstatus harian hanya untuk menghindari kewajiban membayar pesangon.
“Kami meminta hak pesangon dan ketidakjelasan kontrak ini segera diselesaikan. Perusahaan beralibi tidak punya modal atau sedang resesi, namun hal itu harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan Niaga, bukan sekadar alasan internal,” cetus Iswanto usai mediasi di kantor PT TAS.
Kasus ini kini memasuki babak krusial. Pertemuan selanjutnya akan menjadi agenda ketiga sekaligus penentu. Pihak mediator Disnaker diharapkan dapat merumuskan simulasi atau jalan tengah (win-win solution) yang mampu mengakomodasi kepentingan pengusaha maupun pekerja secara kekeluargaan.
TIM REDAKSI









