KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional secara resmi menancapkan eksistensinya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Deklarasi organisasi advokat ini berlangsung khidmat di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (11/3/2026).
Kehadiran Peradi Profesional di Bumi Anoa ini membawa misi besar untuk menjaga marwah profesi advokat di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks.
Deklarator sekaligus Ketua Peradi Profesional Sultra, Dr. Syahiruddin Latif, SH., MH, mengungkapkan bahwa salah satu latar belakang berdirinya organisasi ini adalah kondisi fragmentasi atau perpecahan yang terjadi di tubuh organisasi advokat saat ini.
“Advokat hari ini berada dalam persimpangan sejarah. Dulu, delapan advokat membentuk wadah tunggal (single bar) melalui Peradi, namun kini telah berkembang menjadi lebih dari 50 organisasi advokat,” ujar Syahiruddin.
Menurutnya, fragmentasi ini terjadi di saat tantangan hukum semakin berat, mulai dari arus digitalisasi hingga pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Mengutip laman hukumonline.com, Peradi Profesional baru dideklarasikan secara nasional di Jakarta pada 5 Maret 2026.
Peradi Profesional didirikan oleh tiga figur hukum ternama dari Universitas Jayabaya, yakni Prof. Harris Arthur Hedar, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Abdul Latif.
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menekankan bahwa fondasi utama organisasi ini adalah mutu, etika, dan karakter. Hal ini bertujuan untuk memastikan advokat tetap menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) dan bermartabat.
Peradi Profesional telah mengantongi legalitas resmi dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
TIM REDAKSI









