DLHK Kendari Minta PT Samator Buat IPAL B3

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Samator, perusahaan distributor oksigen di wilayah tersebut, Senin (16/3/2026).

Dalam sidak tersebut, DLHK menekankan pentingnya perusahaan untuk segera memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus untuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kepala Bidang Persampahan DLHK Kota Kendari, Geritrida G. Fanumbi, menjelaskan bahwa secara umum limbah cair yang dihasilkan operasional rutin PT Samator saat ini masih tergolong air limbah domestik, serupa dengan limbah rumah tangga.

“Limbah yang dihasilkan oleh Samator sama dengan limbah rumah tangga yang tidak berbahaya dan lebih berbahaya limbah rumah tangga karena limbah rumah tangga itu menggunak diterjen,” ujar Geritrida di sela-sela sidak.

Meski demikian, ia mengungkapkan, limbah industri memiliki keunggulan karena lebih mudah dikontrol melalui sistem IPAL yang terstandarisasi. Namun, Geritrida menekankan PT Samator wajib melakukan melakukan pengelolaan limbah B3, serta harus menyiapkan dokumen dan standar penyimpanan limbah.

Klaim Ambang Batas Kebisingan

Selain persoalan limbah, aspek kebisingan pabrik. Kepala Produksi PT Samator, M. Ferdiansyah, memastikan bahwa operasional pabrik masih berada di bawah ambang batas kebisingan yang ditentukan.

Berdasarkan data teknis perusahaan, ambang batas maksimal 85,5 desibel (dB); area dalam pabrik mencapai 75 dB; dan area parkir (luar pabrik): hanya mencapai 52 dB.

“Kami sudah melakukan pengetesan berkala. Di wilayah parkiran saja hanya menyentuh angka 52 desibel. Jadi, potensi gangguan suara terhadap masyarakat sekitar sangat kecil,” pungkas Ferdiansyah.

TIM REDAKSI