KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Warga transmigrasi Pra Pelita Landono I dan II di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini berada di ambang kehilangan ruang hidup. Menghadapi dugaan praktik mafia tanah atas lahan seluas 85 hektar, warga secara terbuka memohon bantuan hukum sukarela (Pro Bono) kepada praktisi hukum, akademisi, media/pers, hingga aktivis kemanusiaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan seluruh Indonesia.
Melalui juru bicara kolektifnya, Andi mengungkapkan bahwa perjuangan mereka saat ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka berharap dukungan dari berbagai elemen masyarakat dapat membantu mengungkap kebenaran materiil atas sengkarut lahan yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Antara Bukti Negara dan Dugaan Manipulasi
Sengketa ini bermula ketika lahan yang telah ditempati warga sejak tahun 1970-an tiba-tiba diklaim oleh pihak lain. Andi memaparkan tiga poin krusial yang menjadi dasar pembelaan warga:
Legalitas Kokoh (1982): Warga mengantongi Peta Perkaplingan Sah tertanggal 17 Maret 1982 yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) kolektif.
Status Clear and Clean: Berdasarkan mandat Gubernur Sultra saat itu, Brigjen (TNI) H. Eddy Sabara, lahan Landono telah dinyatakan bebas sengketa sebelum penempatan warga pada 1971-1972.
Munculnya Sertifikat Ganda: Sejak 2013, muncul sekitar 30 Sertifikat PRONA/PTSL baru di atas lahan SHM 1982 milik warga. Hal ini diduga kuat terjadi karena adanya pengabaian Warkah (arsip dasar) tanah oleh instansi terkait.
Diusir dari Lahan Sendiri
Kondisi di lapangan kian memprihatinkan. Lahan seluas 85 hektar yang tersebar di Desa Morini Mulya dan Desa Wata Benua kini tidak dapat lagi dikelola oleh warga transmigran. Ironisnya, dalam proses mediasi tahun 2019, warga yang merupakan pemilik sah justru diminta membayar kembali tanah mereka sendiri.
“Kami memiliki sertifikat resmi, tapi kami terusir dari lahan sendiri. Kami hidup dalam bayang-bayang intimidasi dan ketakutan,” ujar Andi dengan nada getir.
Andi mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki kekuatan finansial maupun politik untuk melawan jaringan yang mereka sebut sebagai “mafia tanah”. Oleh karena itu, bantuan dari praktisi hukum, mahasiswa hukum, LSM, dan pers sangat diharapkan.
“Kami adalah petani yang menua di atas janji negara. Kami memohon bantuan tanpa memandang suku atau golongan. Bantulah kami memastikan bahwa sertifikat dari negara tahun 1982 tidak kalah sakti oleh permainan mafia,” kata Andi.
Meski dirundung ketidakpastian, warga menyatakan tetap menaruh kepercayaan penuh pada profesionalisme penyidik Polda Sultra. Mereka berharap dokumen-dokumen negara yang telah diserahkan dapat menjadi kunci untuk mengembalikan hak hidup para petani yang telah dirampas.
“Kami sangat percaya pada profesionalisme Polda Sultra. Kami menitipkan dokumen negara kami ke tangan penyidik sebagai bukti kepatuhan. Jika hukum menyatakan dokumen kami ilegal, kami siap tunduk. Namun, jika kami benar, jangan biarkan air mata petani Landono jatuh karena ketidakadilan,” tutup Andi.
TIM REDAKSI











