KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan pemerasan. Laporan ini dilayangkan oleh seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) bernama Citra.
Peristiwa ini bermula dari masalah tunggakan cicilan ponsel milik istri oknum Ketua LSM tersebut. Citra menjelaskan bahwa dirinya sempat membantu menutupi tunggakan debitur pada bulan-bulan awal.
Namun, saat memasuki bulan ketiga dan pembayaran tetap menunggak, pihak perusahaan mulai melakukan penagihan secara resmi.
Karena merasa memiliki hubungan yang cukup dekat dengan debitur, Citra sempat melontarkan kalimat candaan saat berkomunikasi.
“Ini bukan toko nenek moyangku,” ujar Citra menirukan ucapannya saat ditemui di Mapolresta Kendari, Kamis (9/4/2026).
Rupanya, kalimat candaan tersebut tidak diterima baik oleh suami debitur. Oknum Ketua LSM Perak kemudian menggelar aksi unjuk rasa di kantor tempat Citra bekerja. Menanggapi hal tersebut, proses mediasi pun dilakukan hingga tiga kali.
Dalam proses mediasi itulah, muncul permintaan uang dengan nominal yang fantastis. Citra mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta sebagai bentuk denda adat atau Peohala guna menyelesaikan masalah tersebut. Tapi ia tidak punya uang sebanyak itu.
Meski Citra sudah berupaya memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai jalan tengah, oknum Ketua LSM tesebut mendesak agar Citra dipecat dari pekerjaannya.
Merasa dirugikan secara personal maupun profesional, Citra akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polisi.
TIM REDAKSI











