KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Citra aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari kini memprihatinkan. Alih-alih menjadi penyambung lidah rakyat atau benteng keadilan, belakangan ini justru marak bermunculan oknum yang menjadikan atribut “aktivis” maupun “LSM” diduga sebagai kedok untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Oknum-oknum ini dikenal piawai mengolah kata-kata yang tampak terdidik namun memiliki tujuan intimidatif. Dengan dalil mencari-cari kesalahan teknis atau administratif, mereka membangun narasi yang membuat targetnya merasa terpojok dan ketakutan. Di saat itulah, tawaran “Damai” diajukan sebagai dalih untuk meraup keuntungan pribadi.
Ironisnya, oknum seperti ini diduga masih berstatus mahasiswa. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah publik, mengapa pihak kampus seolah enggan mengambil tindakan tegas seperti Drop Out (DO) jika mahasiswa mereka terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan? Apakah minimnya lapangan kerja saat ini membuat profesi “aktivis pemeras” menjadi jalan pintas bertahan hidup?
Ritual “Melingkar” di Warung Kopi
Pola yang dimainkan hampir serupa. Dimulai dengan aksi demonstrasi di jalanan sebagai alat penekan, kemudian muncul sosok “Mediator” yang mengajak bertemu di warung kopi. Istilah “Melingkar” kini menjadi rahasia umum—sebuah negosiasi di bawah meja agar kesalahan target tidak dipublikasikan atau dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun lembaga adat.
Aksi ini semakin mulus dengan dukungan media-media “Abal-abal” yang tidak memiliki struktur redaksi yang jelas. Tanpa badan hukum, tanpa NPWP perusahaan, dan tanpa Pimpinan Redaksi yang bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai aturan Dewan Pers, media-media ini digunakan sebagai senjata untuk memviralkan ancaman.
Di Mana Kehadiran Pemerintah?
Masyarakat kini bertanya-tanya atas sikap diamnya Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sultra, hingga aparat penegak hukum. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dinilai tumpul karena jarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap legalitas LSM dan Ormas yang menjamur.
Pemerintah daerah khususnya seolah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik?Kesbangpol) seharusnya memverifikasi mana organisasi atau LSM yang benar-benar mengabdi untuk rakyat dan mana yang hanya sekadar ‘papan nama’.
Laporan yang Terabaikan
Keresahan masyarakat ketika upaya mencari keadilan di aparat penegak hukum justru membentur tembok birokrasi. Banyak laporan dugaan pemerasan oleh oknum aktivis maupun LSM berakhir dengan jawaban klasik, “Sabar, laporan banyak, tunggu ACC pimpinan.”
Lambatnya penanganan ini membuat para oknum mengatasnamakan aktivis dan LSM merasa di atas angin dan tak tersentuh hukum. Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat:l, apakah para oknum ini memang kebal hukum, atau diduga ada kekuatan besar yang membekengi aksi mereka?
Jika pemerintah dan aparat tetap abai, Kota Kendari dikhawatirkan akan terus menjadi ladang subur bagi para oknum-oknum berkedok aktivis dan LSM, sementara pengusaha dan rakyat kecil terus menjadi sapi perahan di bawah bayang-bayang intimidasi. [*]











