TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Senin kemarin.
Agenda ini memfokuskan pembahasan pada Ranperbup mengenai pencabutan Peraturan Bupati Koltim Nomor 39 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi, non-kapitasi, serta dana non-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Koltim.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim H. Yosep Sahaka, Plt Asisten I Pemkab Koltim Marwan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Aspian Suute, Kepala Bagian Hukum Pemkab Koltim Abd Rahmat Rahman beserta staf terkait.
Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka mengatakan, proses harmonisasi merupakan tahapan krusial agar peraturan daerah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak saling berbenturan.
“Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah berkualitas, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan dana kesehatan di FKTP,” ujar Yosep.
Ia juga menambahkan, Pemkab Koltim berkomitmen penuh untuk menjadikan regulasi daerah sebagai landasan kuat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Koltim. Ia berharap sinergi ini terus terjaga demi menghasilkan produk hukum yang aplikatif di lapangan.
Melalui proses ini, Ranperbup yang sedang dibahas diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan. Sehingga tercipta dasar hukum yang solid bagi pengelolaan dana kesehatan di Koltim yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada masyarakat.
TIM REDAKSI





