Situasi global saat ini sedang berada dalam dekapan ketidakpastian. Eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel telah mengirimkan gelombang kejut ke pasar energi global. Indonesia, sebagai negara yang masih bergantung pada impor minyak, tentu tidak imun terhadap guncangan ini.
Di tengah hiruk-pikuk krisis bahan bakar global yang memaksa negara-negara maju seperti Singapura dan Amerika Serikat menyesuaikan harga, Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani, tidak menaikkan harga BBM subsidi hingga akhir 2026.
Di sisi lain, per 18 April 2026, PT Pertamina (Persero) resmi mengerek harga BBM non-subsidi. Kenaikannya tidak main-main. Di Jakarta, Pertamax Turbo meroket ke angka Rp 19.400 per liter, sementara Dexlite dan Pertamina Dex melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp 23.000-an per liter. Kenaikan yang mencapai Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per liter ini menciptakan jurang harga (disparitas) yang sangat lebar antara BBM “ningrat” dan BBM subsidi.
Jurang Harga yang Mengundang Petaka
Secara teori, kebijakan ini melindungi daya beli rakyat kecil dengan mempertahankan harga Pertalite dan Solar. Namun, realita di lapangan sering kali berbicara lain. Perbedaan harga yang mencolok antara BBM non-subsidi dan subsidi adalah “umpan” yang sangat manis bagi para mafia BBM. Ketika selisih harga mencapai belasan ribu rupiah per liter, godaan untuk menyalahgunakan BBM subsidi menjadi tak terbendung.
Kasus yang terjadi di Kendari menjadi potret nyata kegagalan pengawasan. Kita melihat pemandangan ironis, mobil-mobil tambang—yang secara regulasi dan etika ekonomi seharusnya menggunakan BBM industri atau non-subsidi—justru ikut mengular dalam antrean BBM subsidi. Fenomena ini bukan sekadar masalah kemacetan di SPBU, melainkan bentuk pencurian hak rakyat yang terang-terangan.
Antara Penegakan Hukum dan Lahan Basah Mafia
Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang berpesta pora bukanlah rakyat, melainkan para spekulan dan “mafia” penimbun. Rakyat justru dirugikan dengan dua cara: pasokan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru disedot oleh industri besar dan antrean panjang di SPBU menghambat produktivitas warga yang benar-benar membutuhkan.
Di titik inilah kita mempertanyakan taji para penegak hukum. Undang-Undang Migas telah dengan tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana dan denda yang berat. Namun, mengapa truk-truk tambang masih bisa dengan leluasa “menelan” jatah subsidi di SPBU? Apakah ada pembiaran, ataukah sistem pengawasan kita yang memang sudah keropos?
Pemerintah mungkin merasa sudah “baik hati” karena tidak menaikkan harga BBM subsidi di tengah krisis dunia. Namun, kebaikan hati tanpa pengawasan yang ketat hanyalah memberi ruang bagi para parasit ekonomi untuk memperkaya diri.
Kenaikan BBM non-subsidi yang drastis ini harus dibarengi dengan tindakan tegas di lapangan. Penegak hukum tidak boleh hanya menjadi penonton saat hak rakyat kecil dihisap oleh kendaraan industri.
Tanpa pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap penampung maupun pengguna ilegal BBM subsidi, kebijakan ini hanya akan menjadi karpet merah bagi para mafia untuk berpesta di atas penderitaan rakyat yang mengantre.
Negara harus hadir, bukan hanya lewat angka subsidi di laporan keuangan, tapi lewat ketegasan yang bisa dirasakan oleh rakyat di setiap ujung nosel SPBU. [*]
