KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menyampaikan klarifikasi terkait mencuatnya nama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yayan Alfian, dalam pusaran persidangan kasus dugaan suap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin mengatakan, sangat menghargai peran media sebagai mitra strategis. Klarifikasi ini merupakan langkah nyata institusi dalam menjaga ekosistem pers yang sehat. Pihaknya mendorong penerapan prinsip cover both side dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sesuai mandat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami menghargai peran penting insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik serta dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” kata Bustanil Arifin melalui siaran pers resmi yang diterima media ini, Senin (20/4/2026).
Terkait substansi perkara, Bustanil menyampaikan bahwa informasi yang beredar saat ini bersumber dari keterangan di dalam ruang sidang yang masih berlangsung. Sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika pembuktian hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hingga saat ini, belum terdapat bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan.
Kejari Kolaka pun mengajak seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media untuk mengutamakan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Bustanil menegaskan, Kejari Kolaka tidak akan menutup diri terhadap perkembangan kasus ini, dan akan tetap kooperatif jika ditemukan fakta hukum baru di kemudian hari.
“Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk tetap terbuka dan transparan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan atau fakta hukum baru, kami akan menyampaikannya secara proporsional kepada publik dan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik serta kemitraan yang baik dengan insan pers,” tutupnya.










