PT Cocoman Tegaskan Tak Ada Aktivitas Tambang Sejak 2014

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Manajemen PT Cocoman (CCM) meluruskan informasi yang beredar terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di kantor Jakarta dan Morowali Utara pada April 2026 lalu.

Dalam keterangan persnya, PT CCM secara tegas membantah tuduhan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pihak perusahaan menyatakan bahwa narasi mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka adalah sebuah kekeliruan.

Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono menjelaskan, perusahaan justru sangat patuh terhadap regulasi pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa PT CCM telah menghentikan seluruh kegiatan operasional, baik penambangan maupun pengangkutan, sejak berlakunya larangan ekspor pada awal tahun 2014 silam.

Alih-alih melakukan penambangan ilegal, saat ini PT CCM sedang berupaya memenuhi persyaratan administratif perizinan RKAB.

“Kami sedang dalam proses pengurusan perizinan RKAB yang sudah berjalan selama sembilan bulan. Namun, proses ini terkendala oleh adanya perubahan ketentuan dari pihak ESDM yang harus kami sesuaikan kembali,” ujar Anthonny, Jumat (1/5/2026).

Menanggapi penyitaan yang dilakukan jaksa penyidik di lokasi dermaga (jetty) pada 29 April 2026, Anthonny mengungkapkan, ore nikel yang disita merupakan stok lama atau sisa hasil tambang yang diproduksi sebelum tahun 2014.

“Begitupula seluruh alat berat yang disita ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi, karena memang tidak ada aktivitas penambangan di WIUP) PT CCM,” ujarnya.

Terkait adanya aktivitas di area dermaga yang sempat dicurigai, pihak manajemen menyebut, kegiatan tersebut merupakan aktivitas pengangkutan (hauling) dilakukan perusahaan lain. Penggunaan dermaga tersebut didasari Izin Terminal Khusus untuk kepentingan umum yang sah dan masih berlaku secara hukum.