Tanah Adat di Konsel Berubah Status Milik Negara, Ahli Waris Layangkan Gugatan

KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Konflik agraria terkait status kepemilikan tanah adat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini memasuki babak baru. Lahan adat seluas 1.194 hektar yang selama ini dijaga secara turun-temurun, secara mengejutkan dihapus dan statusnya berubah menjadi tanah negara. Perubahan sepihak ini, ahli waris dari rumpun Ndonganeno Weribone yang kini resmi menyatakan bakal menempuh jalur hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (2/5/2026), pihak ahli waris menegaskan telah merampungkan persiapan untuk melayangkan dua jenis gugatan sekaligus, yakni gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata.

Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone, Noval Bungandali Tamburaka S.Sos., menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan keputusan administratif pemerintah sekaligus mempertegas hak kepemilikan mereka secara konstitusional.

“Ini sudah perampasan dan sepihak, kami menyiapkan dua gugatan PTUN dan perdata,” ujar Noval dengan nada tegas.

Pihak ahli waris menilai proses alih status tanah tersebut cacat prosedur dan mengabaikan fakta sejarah yang melekat pada lahan tersebut. Bagi mereka, kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan bentuk penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis yang sangat merugikan seluruh ahli waris.

“Kami menuntut pengembalian status tanah ini sebagai tanah adat,”** lanjut Noval di hadapan awak media.

Klaim pemerintah atas tanah negara tersebut dinilai memiliki kelemahan mendasar. Secara faktual, wilayah tersebut telah dikelola oleh warga setempat dari generasi ke generasi. Bukti otentik keberadaan mereka pun masih berdiri kokoh di atas lahan tersebut, yakni adanya 12 makam leluhur yang menjadi saksi bisu sejarah panjang masyarakat adat di sana.

Sengketa ini sendiri sejatinya memiliki akar sejarah yang panjang, bermula sejak medio 1984–1985. Kala itu, ahli waris yang diwakili Sulaiman Tamburaka sempat mengajukan keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak luar, namun upaya tersebut tidak mendapat respons semestinya dari otoritas terkait.

Ketegangan sempat memuncak ketika pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) tanpa adanya penyelesaian hak adat maupun ganti rugi.

Namun, konflik tersebut sempat mereda pada sekitar tahun 2000 melalui kesepakatan damai yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesepakatan itu, lahan akhirnya dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh pihak perusahaan.

Setelah puluhan tahun situasi kondusif dan masyarakat bebas mengolah lahan, ketenangan tersebut terusik kembali. Pemicunya adalah terbitnya surat dari Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang secara mendadak menyatakan bahwa lahan eks-HGU tersebut kini berstatus sebagai tanah negara.

Langkah sepihak melalui SK tersebut dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Kini, ahli waris menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap merebut kembali hak mereka atas tanah adat yang berlokasi di Kecamatan Laine dan Lainea, tepatnya di Desa Ambesea dan Lalonggambu.

TIM REDAKSI