KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sultra mengungkap dugaan kerusakan lingkungan di pesisir Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hasil investigasi lapangan LPM Sultra menemukan indikasi penimbunan laut dalam skala besar. Garis pantai yang sebelumnya alami kini berubah menjadi hamparan daratan untuk kawasan industri galangan kapal.
“Perubahan drastis pada bibir pantai ini tidak mungkin terjadi secara alami. Ini indikasi kuat adanya penimbunan laut,” ungkap Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir.
Kawasan yang kini dijadikan galangan kapal sebelumnya merupakan hutan mangrove. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pesisir, penyangga ekosistem laut, dan habitat biota.
“Sekarang berubah total menjadi daratan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi kejahatan lingkungan,” tegas Ados.
LPM Sultra menilai hilangnya mangrove akan berdampak pada masyarakat pesisir dalam jangka panjang, terutama risiko abrasi dan terganggunya sumber daya laut.
Selain dampak ekologis, LPM Sultra juga menyorot aspek perizinan. Aktivitas penimbunan dan pembangunan galangan kapal diduga tidak memiliki dokumen lengkap, seperti AMDAL dan izin pemanfaatan ruang laut.
“Kami menduga aktivitas ini tidak didukung izin memadai. Seluruh dokumen harus dibuka ke publik agar tidak ada praktik ilegal yang disembunyikan,” ujarnya.
Dari temuan lapangan, ada sekitar tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Salah satunya PT SLS yang diduga terlibat penimbunan laut di Desa Lapuko.
LPM Sultra mendesak Polda Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh, terbuka, dan profesional.
“Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkas Ados.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
TIM REDAKSI











