MERAUKE, CORONGSULTRA.COM – Dalam upaya memperkuat pondasi hukum dan tata kelola perusahaan yang bersih, Pelindo Merauke secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.
Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Prosesi penandatanganan berlangsung di Kantor Pelindo Merauke dan dilakukan langsung oleh Muhammad Rasul Irmadani selaku Pimpinan Pelindo Merauke bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, Jumat (8/5/2026).
Muhammad Rasul Irmadani, yang menjabat sebagai Terminal Head TPK Merauke sekaligus General Manager Pelindo Regional 4 Merauke, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penerapan good corporate governance.
Menurutnya, dukungan hukum dari Kejari sangat krusial untuk memastikan setiap operasional perusahaan berjalan di atas rel ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Merauke dapat semakin baik, khususnya dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara profesional,” ujar Rasul.
Gayung bersambut, Kepala Kejari Merauke, Paris Manalu, menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan penuh kepada Pelindo. Ia memandang kerja sama ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran tugas BUMN sebagai perpanjangan tangan negara.
Paris berharap kerja sama ini menjadi bentuk kolaborasi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
“Kejaksaan Negeri Merauke siap memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada Pelindo guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada negara,” kata Paris.
PT Pelindo Terminal Petikemas merupakan subholding dari grup PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang lahir pasca integrasi Pelindo pada 1 Oktober 2021. Saat ini, perusahaan mengelola 32 terminal peti kemas di berbagai wilayah strategis Indonesia dengan dukungan tujuh anak perusahaan untuk menghadirkan layanan standar internasional.
TIM REDAKSI











